The Benefits of Competition Law and Policy to Consumers, Economic Growth, and Development.

Sesi pertama dalam ASEAN Competition Conference bertema “The Benefits of Competition Law and Policy to Consumers, Economic Growth, and Development.” Pembicara pada sesi ini adalah Deborah Healey (University of New South Wales, Australia) dan Dr. Benny Pasaribu (KPPU). Yang bertindak sebagai discussant adalah Dr. Robert Ian Mc Ewin (National University of Singapore), Fita Aldaba (Philippine Institute for Development Studies), dan R. Shyam Khemani, PhD (LSE) (Principal, MiCRA, Microeconomic Consulting & Research Associate, Inc., USA), yang juga berperan sebagai moderator.
Deborah Healey (University of New South Wales, Australia) berbagi pengalaman Australia dalam mereview dan mereformasi sistem hukum dan kebijakan persaingan serta keuntungan ekonomi yang didapatkan dari perubahan ini. Sebelum tahun 1980an, Australia memiliki ekonomi yang sangat diproteksi dan diregulasikan, dimana pasar domestik yang ada cukup kecil. Pada tahun 1980an, pemerintah Australia menaikkan mata uang, memotong tarif, dan mengeliminasi kuota impor, dimana ini merupakan langkah awal dalam menciptakan kondisi ekonomi yang terbuka dan kompetitif.
Dr. Benny Pasaribu (KPPU) mempresentasikan penelitian yang dilakukan oleh KPPU bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bertujuan untuk mengukur dampak persaingan usaha yang sehat pada perkembangan ekonomi empiris. Industri yang diteliti adalah susu, minyak goreng, tepung terigu, pupuk buatan tunggal, pupuk buatan campuran, farmasi, ban karet, semen, dan otomotif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum persaingan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan GDP untuk sebagian besar pulau Jawa, dan di wilayah Indonesia, dampaknya adalah mengurangi jumlah pengangguran dan inflasi pada beberapa produk yang sensitif.
Discussant Dr. Robert Ian Mc Ewin (National University of Singapore) menyatakan pentingnya membedakan antara hukum dengan kebijakan persaingan. Keuntungan ekonomi yang didapatkan oleh Australia dihasilkan dari kebijakan persaingan yang berdasar pada penelitian ekonomi terperinci. Dalam pandangannya, saat ini banyak penelitian mengenai dampak kebijakan persaingan, sementara hanya sedikit penelitian mengenai dampak hukum persaingan. Mengingat fakta ini, discussant mengapresiasi penelitian yang dilakukan oleh KPPU dan UGM. Penelitian mengenai dampak ekonomi yang diakibatkan oleh hukum persaingan dibutuhkan untuk meyakinkan masyarakat luas akan manfaat hukum persaingan
Discussant selanjutnya Fita Aldaba (Philippine Institute for Development Studies), memulai komentarnya dengan menunjukkan bahwa Australia dan Indonesia adalah negara yang sangat berbeda dalam beberapa aspek, seperti kebudayaan, sejarah, level GDP, dan lama diberlakukannya huukm persaingan. Meskipun demikian, manfaat hukum dan kebijakan persaingan terbukti dengan jelas di kedua negara tersebut.
R. Shyam Khemani, PhD (LSE) (Principal, MiCRA, Microeconomic Consulting & Research Associate, Inc., USA) menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah untuk memperkenalkan dan menegakkan hukum persaingan. Stakeholder yang berbeda perlu diyakinkan dengan alasan yang berbeda pula mengenai manfaat hukum dan kebijakan ini. Pemerintah dapat menunjukkan bahwa deregulasi dapat menaikkan pendapatan fiskal, dimana konsumen dapat diyakinkan dengan harga yang lebih murah dan pilihan produk yang semakin beragam sebagai akibat dari adanya persaingan. Pada pelaku usaha, penting ditunjukkan bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan dari adanya persaingan, dengan menjadi lebih efisien. Perusahaan yang dapat bersaing secara domestik, akan dapat bersaing pula di level internasional.