Webinar Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi COVID-19

Webinar Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi COVID-19

Medan (16/10) – Dalam rangka implementasi MoU antara KPPU dengan Unsyiah yang telah diperpanjang pada Bulan Mei 2020, KPPU Kanwil I Medan kembali mengajak Fakultas Hukum Universitas Syiah Kualan (Unsyiah) untuk mengadakan kegiatan Webinar dengan tema “Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi Covid-19”. Pada kesempatan kali ini, Komisioner KPPU, Dinni Melanie S.H., M.E., dan Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M. Hum. hadir sebagai narasumber dengan dipandu oleh moderator, Kepala Kanwil I Medan, Ramli ST Simanjuntak, S.H., M.H.

Acara dibuka dengan sambutan dari Dr. Azhari Yahya, S.H., MCL., Wakil Dekan Bidang Akademik yang mewakili Dekan Fakultas Hukum Unsyiah. Di dalam sambutannya, Azhari mengatakan bahwa kegiatan bersama KPPU merupakan salah satu perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan semacam ini sangat penting bagi dunia kampus dimana dosen dan mahasiswa dapat berinteraksi secara langsung dengan dunia praktis, tidak hanya belajar teori saja, namun juga belajar secara langsung terkait dengan persaingan usaha.

Dinnie Melanie dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk menjamin Kepastian Hukum, Penanganan perkara di masa Covid-19 tetap dilanjutkan, utamanya atas perkara yang telah mulai ditangani sebelum Covid-19. Tata cara penanganan perkara di masa pandemi diatur dengan penerbitan penanganan perkara secara elektronik (PerKPPU 1/2020 jo. PerMA 1/2019) misalnya dengan komunikasi via email dan video conference. Selain itu, KPPU tetap menjalankan fungsi pengawasan, misalnya dengan melakukan penelitian terhadap Kenaikan Harga Masker dan Bundling Rapid Test di beberapa rumah sakit.

Sementara Sri Walny Rahayu menyoroti Kendala KPPU dalam hal terbatasnya wewenang KPPU untuk mencari alat bukti yang akibatnya KPPU bergantung pada sikap kooperatif pelapor dan pelaku usaha dalam mencari bukti. Hal ini menjadi tantangan bagi KPPU, terutama ditambah dengan kendala pandemic yang menyulitkan bagi KPPU dalam melakukan pertemuan secara tatap muka dan kendala teknis lain seperti jaringan internet.