Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan

Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan

Solo Raya (6/11) – KPPU yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) diberikan tugas antara lain penegakan hukum persaingan usaha, saran dan pertimbangan pada kebijakan pemerintah dan Notifikasi Merger. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM)  juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU UMKM, KPPU mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan pengawasan antar pelaku usaha besar dan kecil.

Berdasarkan tugas baru KPPU tersebut, KPPU bersama DPR-RI melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertema Pola Kemitraan Ideal Antara Pelaku Usaha Besar dan UMKM. Hadir sebagai Pembicara dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Sekretaris Jenderal KPPU, Charles Panji Dewanto adalah Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-P Aria Bima, Komisioner KPPU Afif Hasbullah, Sudaryono dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta dan Dedy Sani selaku penggiat UMKM.

“Saya berharap ada kolaborasi dan inovasi sebagai hasil dari perjanjian kemitraan antar pelaku usaha besar dan kecil sehingga tidak akan lagi ditemui perjanjian kemitraan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha besar, perjanjian kemitraan yang tidak mengatur pengembangan UMKM, dan usaha besar memiliki kontrol untuk menentukan kebijakan”, tegas Afif. Dalam perkembangan baru-baru ini telah disahkan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai memuat sejumlah manfaat bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Terkait hal itu, Afif Hasbullah, meminta para pelaku UMKM, mengawal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan manfaat bagi UMKM.

Menurutnya dalam Undang-Undang itu, pada Pasal 90 Undang-Undang Cipta Kerja yang isinya antara lain menjelaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan, yang kemudian dituangkan dalam PP. Selain itu, lanjutnya juga ada insentif, jadi pemerintah wajib memberi insentif kepada pelaku UMKM, hal tersebut ditekankan dalam UU itu. “Jika sudah efektif ada PP, dalam PP itu dikawal agar insentifnya jelas. Jangan di UU ada insentif, tapi di PP ngga jelas. Ini harus dikonkretkan, ini harus dikawal”, Jelas Afif. Dengan ditambahi tugas KPPU dalam pengawasan kemitraan ini menunjukkan eksistensi dan pentingnya otoritas pengawas persaingan usaha di Indonesia. “Saya sebagai anggota DPR-RI yang terpilih empat periode sudah memperjuangkan perbaikan atau perubahan UU Anti Monopoli di Indonesia, agar ada jaminan investasi dan berusaha yang semakin seimbang berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, jelas Bima.

Untuk mewujudkan kemitraan yang sehat seharusnya ada kedudukan yang seimbang antara pelaku usaha besar dan kecil yang tertuang dalam perjanjian kemitraan, tentu hal ini juga harus didukung dengan kelembagaan KPPU yang kuat untuk mengawasi perjanjian kemitraan. “KPPU harus lebih mengoptimalkan kerjanya dalam pengawasan kemitraan yang sudah diatur dalam UU UMKM, agar mendorong pelaku usaha besar dan kecil membuat perjanjian kemitraan tertulis menjadi sebuah kewajiban. Saya sebagai legislator akan mengawal regulasi maupun Undang-undang yang memberi kewenangan KPPU untuk melakukan pengawasan kemitraan agar pelaku UMKM mendapat keadilan dalam berusaha dan mendukung UMKM untuk naik kelas”, ungkap Bima.