KPPU Putus Perkara Tender di Penajam Paser Utara

KPPU Putus Perkara Tender di Penajam Paser Utara

KPPU jatuhkan Putusan atas Perkara Nomor 22/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan Distribusi Air Bersih (Multiyears) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, APBD Tahun Anggaran 2015-2018 (Kode Lelang 1684264). Dalam Putusan yang dibacakan pada Selasa, 10 November 2020, Majelis Komisi menyatakan bahwa PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo (Terlapor I), PT Indah Seratama (Terlapor III), dan Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Penajam Paser Utara (Terlapor IV) melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Perdana Sejahtera Utama (Terlapor II) sendiri tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal tersebut.

Putusan Majelis Komisi tersebut didasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada proses persidangan, khususnya terkait adanya kerja sama antara dua pihak atau lebih yaitu Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III yang secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyusunan dokumen penawaran oleh orang yang sama atau para pihak yang bekerja sama, telah menciptakan persaingan semu di antara Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III dalam mengikuti tender a quo.

Sedangkan tindakan Terlapor IV melakukan pembiaran dengan cara tidak melakukan evaluasi secara benar yakni dengan tidak menggagalkan proses tender a quo meskipun terdapat berbagai macam indikasi persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Terlapor I dan Terlapor III. Hal ini menjadi bukti adanya persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor IV dalam bentuk memfasilitasi persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor III.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan:

1. Terlapor I, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; dan
2. Terlapor II tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I dan Terlapor III untuk tidak mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Selain itu, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Ketua KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang dimana personil Pokja berasal, untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Penajam Paser Utara karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku sebagai panitia tender atau penyelenggara tender, serta menyampaikan pelaksanaan sanksi hukuman disiplin tersebut kepada KPPU.

Rekomendasi juga dimintakan Majelis Komisi untuk diberikan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pekerjaan Umum, Pengairan, dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memberikan pembinaan kepada Terlapor IV terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait. Sehingga pada pelelangan berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah.