Majelis Komisi Periksa Objek Fisik Perkara Tender Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II di Kandangan

Majelis Komisi Periksa Objek Fisik Perkara Tender Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II di Kandangan

HSS, Kandangan(17/11) – saat ini KPPU tengah melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap Perkara Nomor 05/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2017.

Majelis komisi  dipimpin oleh Harry Agustanto, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis dan Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. selaku Anggota Majelis berkunjung ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara

Hadir mendampingi Majelis Komisi dalam pemeriksaan setempat tersebut Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan selaku Terlapor IV Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Mahyuni, ST, MM selaku Kabag Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Hulu Sungai Selatan guna melihat objek fisik dari pembangunan kolam renang tersebut.

Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Majelis Komisi karena dilakukan di luar gedung, agar Majelis Komisi dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi Perkara. Pemeriksaan setempat juga dilakukan guna melihat kondisi fisik ditinjau dari kewajaran fisik dengan anggaran pekerjaan yang ditawarkan oleh penyedia.