KPPU Berikan Penghargaan Bagi Pemerintah yang Berkomitmen Memajukan Persaingan Usaha dan Kemitraan
Jakarta (15/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan KPPU Award kepada beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Kepala Daerah untuk mengapresiasi komitmen dan inisiatif Pemerintah dalam pelaksanaan prinsip persaingan dan kemitraan dalam kebijakan yang diambilnya. Anugerah tersebut disampaikan sebagai bagian dari kegiatan Diseminasi dan Penganugerahan Adaptasi Kebijakan Persaingan Usaha dan Pola Kemitraan Ideal dalam Kebijakan Pemerintah yang dilaksanakan pada 15 Desember 2020 di Hotel Westin Jakarta.
KPPU Award merupakan bentuk apresiasi atas dukungan dan upaya pemerintah dalam mendorong nilai-nilai persaingan usaha, khususnya melalui kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan. Dalam sambutannya, Ketua KPPU, Kurnia Toha menekankan bahwa kebijakan ekonomi yang dalam penyusunannya tidak memperhitungkan prinsip persaingan usaha yang sehat, dapat berakibat pada kurangnya persaingan usaha di sektor tersebut. Kurnia berharap penghargaan ini diharapkan mampu meningkatkan upaya koordinasi antar lembaga dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan persaingan yang memberikan manfaat terbesar bagi konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkembangkan usaha mikro kecil dan menengah yang berdaya saing tinggi dan mampu bersaing di pasar global. Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerima KPPU Award tersebut adalah mereka yang mengedepankan kebijakan yang mengutamakan persaingan sehat dan kemitraan yang ideal serta memberikan hasil positif bagi masyarakat luas dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sementara, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa untuk memulihkan ekonomi nasional, diperlukan terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia, salah satunya melalui UU Cipta Kerja. UU tersebut turut mencakup beberapa perubahan yang mendukung penegakan hukum anti monopoli, khususnya untuk mendorong peningkatan kualitas pembuktian di pengadilan. Airlangga turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya KPPU Award, sebagai bentuk penghargaan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi yang konsisten dalam mendorong kebijakan persaingan usaha, dan membentuk pola kemitraan yang ideal dalam lingkup kewenangan masing-masing.
Berikut daftar lengkap penerima anugerah KPPU Award yang disampaikan Ketua KPPU:
No. | Kategori | Peringkat | Penerima |
1. | Persaingan Usaha
Tingkat Daerah
|
Utama | Pemerintah Provinsi Lampung |
Madya | Pemerintah Provinsi Jawa Barat | ||
Pratama | Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara |
||
2. | Kemitraan TingkatDaerah |
Utama | Pemerintah Provinsi Jawa Barat |
Madya | Pemerintah Provinsi Lampung | ||
Pratama | · Pemerintah Provinsi DI. Yogyakarta
· Pemerintah Provinsi Jambi |
||
3. | Persaingan Usaha
Tingkat Pusat
|
Utama | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
Madya | · Kementerian Keuangan
· Kementerian Perdagangan |
||
Pratama | · Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
· Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat · Kementerian Badan Usaha Milik Negara |
||
4. | Kemitraan
Tingkat Pusat
|
Utama | Kementerian Perhubungan |
Madya | Kementerian Pertanian | ||
Pratama | Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Selain memberikan penghargaan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan utama oleh Komisioner KPPU, Chandra Setiawan yang membawakan substansi KPPU dan Kebijakan Persaingan dalam Pemulihan Ekonomi. Dalam paparannya, Chandra menegaskan bahwa tingkat persaingan nasional berdasarkan Indeks Persaingan Usaha yang dikembangkan KPPU, mengalami penurunan secara keseluruhan dari 4,72 (skala 1-7) pada tahun 2019 menjadi 4,65 pada tahun 2020. Ini salah satunya dapat disebabkan oleh pandemik covid-19 yang mempengaruhi faktor lingkungan secara signifikan, terutama pada dimensi permintaan dan penawaran. Sementara di dalam Sasaran Pembangunan 2024 yang dibuat Pemerintah, Indeks Persaingan Usaha ditargetkan sebesar 5,0.
Dalam menyikapinya, Chandra menjelaskan, terdapat 3 (tiga) kunci bagi pemulihan ekonomi melalui persaingan usaha, yakni dengan manfaatkan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha dalam pembuatan kebijakan; meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha agar terhindar dari risiko bisnis yang merugikan perusahaan; dan adakan koordinasi yang intensif antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan KPPU agar pelaku UMKM tidak dirugikan oleh tindakan-tindakan perusahaan besar atau menengah yang menghambat pertumbuhan UMKM maupun menciptakan tindakan-tindakan anti persaingan dan berdampak luas bagi masyarakat.