Kuliah Umum Hukum Persaingan Usaha di Fakultas Hukum Universitas Khairun


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga penegak hukum persaingan yang dibentuk berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak Sehat.
Pada perkembangannya, KPPU banyak dibantu oleh berbagai kalangan dalam mensosialisasikan keberadaan hukum persaingan usaha. salah satu pihak yang banyak berperan dalam mensosialisasikan Hukum persaingan Usaha tersebut adalah akademisi. Hukum persaingan Usaha dijadikan sebagai salah satu mata kuliah yang diajarkan di Fakultas Hukum di beberapa Universitas.
KPPU diharapkan dapat berjalan berbarengan dengan akademisi dalam upaya penegakan hukum persaingan usaha. Sejalan dengan tujuan tersebut, KPPU diundang untuk membawakan Kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate. Dengan Kuliah Umum tersebut diharapkan kalangan Akademisi khususnya di Fakultas Hukum Universitas Khairun memiliki tambahan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum persaingan usaha dan KPPU itu sendiri.
Kuliah umum yang diselenggarakan pada tanggal 28 November 2011 bertempat di ruang Auditorium video konference Fakultas Hukum Universitas Khairun ini, Bapak Syawal Abdulajid selaku Dekan Fakultas Hukum Unkhair memberikan sambutan dan sekaligus membuka secara resmi kuliah umum tersebut. Dalam kesempatannya, Bpk. Syawal Aldulajid menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan Bpk Ahmad Ramadhan selaku Komisioner KPPU membawakan kuliah umum di Fakultas Hukum Unkhair. Selain itu, dia juga menyampaikan harapan agar ke depannya terbangun kerjasama antara Fakultas Hukum Unkhair dengan KPPU dalam kajian isu-isu persaingan yang terjadi Maluku Utara.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha diwakili oleh Komisioner Ahmad Ramadhan Siregar menjadi nara sumber dalam kegiatan ini. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam kuliah umum ini adalah sebagai berikut :

  1. Perlu memahami latar belakang dibentuknya hukum persaingan usaha di Indonesia. Latar belakang tersebut antara lain : masyarakat belum mampu berpartisipasi dalam peluang usaha yang ada, perkembangan usaha swasta diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat, adanya hubungan antara pengambil keputusan dengan pelaku usaha, para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan yang berlebihan, kurangnya daya saing pelaku usaha di pasaran dalam dan luar negeri, kebutuhan akan adanya peraturan mengenai persaingan usaha yang sehat serta minimnya pelaku usaha baru yang berperan pada perekonomian Indonesia.
  2. Perlu juga memahami tujuan pembentukan UU No. 5 Tahun 1999 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan UUD 1945. Adapun tujuan UU No. 5 Tahun 1999 tersebut tercantum dalam pasal 3 yaitu menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, kepentingan mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil, mencegah terjadinya praktk monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha dan terjadinya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
  3. Subtansi dari UU No. 5 Tahun 1999 mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan penyalahgunaan posisi dominan.
  4. KPPU adalah lembaga Independen yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan sekurang-kurangnya 7 orang anggota. Untuk periode masa jabatan 2006 – 2011 terdiri dari 11 anggota komisi,
  5. Dua tugas utama KPPU yaitu :
  • Penegakan Hukum dan
  • Penyampaian saran dan pertimbangan.

Di akhir kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang menjadikan suasana lebih hidup karena para peserta yang terdiri dari akademisi tersebut memiliki banyak pengetahuan berupa teori dan pengalaman mengenai hukum persaingan khususnya di Maluku Utara.