Kegiatan Asistensi Kanwil III Bandung dalam Proses Pengadaan Pangan di Jawa Barat
Bandung (2/2) – Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat, Dede Wahyudin didampingi Emma A. Nalus dan Eki Sandi, beserta Perwakilan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Biro Barjas) Provinsi Jawa Barat, Imansyah pada hari Selasa 2 Februari 2021 menyambangi Kantor Wilayah III Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia untuk melakukan diskusi terkait dengan pengadaan beras yang ditujukan untuk Cadangan Pangan Pokok Daerah (CPPD) dan Operasi Pasar Murah Bersubsidi yang rencananya akan dilakukan pada bulan Ramadan tahun 2021.
Kedatangan DKPP dan Biro Barjas diterima oleh Ketua Kanwil III KPPU Bandung Aru Armando, Kepala Bidang Administrasi Zulfikar, Analis Bidang Kajian dan Advokasi Sandra Destriani, dan Staf Bidang Penegakan Hukum Rifky Dharmawan S.A.N.
Dalam kegiatan tersebut, DKPP dan KPPU berdiskusi mengenai proses pengadaan pangan sebagaimana dijelaskan diatas. Selaku otoritas yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia, KPPU mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan baik kepada Pemerintah Pusat dan/atau Daerah terkait kebijakan dan/atau peraturan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, bisnis dan perdagangan.
Dalam diskusi, Aru Armando menyatakan jika peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia membuka ruang pengadaan secara langsung di dalam situasi-situasi tertentu. Menurutnya, pihak KPPU, dalam hal ini Kantor Wilayah III Bandung perlu melakukan kajian atas proses pengadaan pangan yang akan dilakukan. Salah satunya adalah kajian tentang aspek hukum pengadaan serta kajian mengenai badan usaha dalam wacana pengadaan ini.
“Proses pengadaan sebaiknya tidak perlu dilakukan terburu-buru, apalagi waktu pengadaan tersebut masih jauh”, tutur Aru Armando. KPPU selanjutnya akan menunggu surat resmi berisi poin-poin pertanyaan diskusi dari DKPP agar bisa ditindaklanjuti dengan lebih cermat sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia. (Rifky)