KPPU-Kejagung Siap Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Jakarta (19/1) – KPPU gandeng Kejaksaan Agung RI dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha, khususnya dalam proses eksekusi atau pelaksanaan Putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya tersebut dilaksanakan melalui pertemuan antara Ketua KPPU, Kodrat Wibowo, PhD., dengan Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH.MH., hari ini di Kantor Kejaksaan Agung RI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU turut didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto dan Deputi Bidang Penegakan Hukum KPPU Setyabudi Yulianto. KPPU diterima langsung oleh Jaksa Agung didampingi oleh Ferry Wibisono (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), Dr. Sunarta (Jaksa Agung Muda Intelejen), beserta jajarannya.
Dalam pertemuan, KPPU mengungkapkan bahwa kedua lembaga telah pernah memiliki Nota Kesepahaman, dan dirasa penting untuk diperbaharui dan dikembangkan, khususnya dalam mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi KPPU dalam mengimplementasikan hukum persaingan. Salah satu isu yang diangkat adalah masih besarnya piutang Negara dari denda persaingan usaha, yakni sekitar Rp 450 miliar atau hampir mencapai 50% total denda persaingan usaha sejak tahun 2003. Ke depan, KPPU bermaksud untuk memberikan kuasa (atau menyerahkan pelanggaran penolakan pelaksanaan putusan) kepada Kejaksaan Agung, selaku pengacara Negara, untuk melakukan eksekusi atas piutang tersebut melalui mekanisme perdata.
Selain itu, KPPU turut berniat untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dalam pengembangan kapasitas investigator KPPU dalam hal penuntutan, serta aspek lain seperti pertukaran data dan informasi, bantuan hukum, penelitian, dan sebagainya.
Burhanuddin menyambut baik inisiatif KPPU tersebut dan siap mempercepat proses formulasi dan pelaksanaan kerja sama tersebut, dan bahkan Kejaksaan Agung juga siap melakukan penempatan sumber dayanya di KPPU, jika diperlukan. Diharapkan, KPPU dan Kejaksaan Agung RI dapat semakin giat berkolaborasi guna menegakkan efektifitas hukum persaingan usaha.