KPPU Akan Sampaikan Masukan atas RPP Postelsiar dalam Pengawasan Persaingan Usaha di Sektor Telekomunikasi

KPPU Akan Sampaikan Masukan atas RPP Postelsiar dalam Pengawasan Persaingan Usaha di Sektor Telekomunikasi

KPPU turut memperhatikan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perubahan Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. Hal ini dilakukan sejalan dengan adanya beberapa substansi pasal dalam RPP tersebut, yang secara langsung menyebutkan upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat sebagai salah satu landasan dari pelaksanaan substansi yang diatur.

Berdasarkan analisis KPPU, diidentifikasi berbagai substasi persaingan usaha dalam Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar) yang tengah dipersiapkan Pemerintah. Beberapa substansi yang terkait dengan persaingan usaha tersebut meliputi:

  1. kegiatan usaha melalui internet;
  2. kerja sama sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional;
  3. kerja sama pemanfaatan infrastruktur penyelenggaraan telekomunikasi;
  4. penetapan batas atas dan batas bawah tarif penyelenggaraan telekomunikasi;
  5. penetapan batas bawah berdasarkan kondisi pasar yang berdampak terhadap keberlangsungan layanan dan kualitas layanan kepada masyarakat;
  6. kerja sama penggunaan spektrum frekuensi, termasuk ketentuan mengenai sanksi; dan
  7. pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi, termasuk ketentuan mengenai sanksi.

Memperhatikan berbagai substansi tersebut dan sejalan dengan tugas dan kewenangan KPPU, maka KPPU akan memberikan masukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memperkuat landasan pelaksanaan persaingan usaha yang sehat di sektor telekomunikasi melalui perkuatan koordinasi antar lembaga dalam pengawasannya. Untuk itu, KPPU akan mengusulkan agar RPP Postelsiar turut memuat ketentuan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk selalu meminta pendapat KPPU dalam melakukan pengaturan atas berbagai substansi yang terkait persaingan usaha sebagaimana di atas.