KPPU Putus Perkara Persekongkolan Tender Rumah Sakit di Langsa, Provinsi Aceh
Jakarta (11/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jatuhkan Putusan atas perkara dugaan persekongkolan tender Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. Dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar pada 11 Februari 2021, KPPU memutuskan PT. Mina Fajar Abadi (Terlapor I) dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I sejumlah Rp1.723.500.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Perkara dengan nomor register 04/KPPU-L/2020 ini dan berawal dari laporan publik ini, ini melibatkan beberapa Terlapor, yakni PT Mina Fajar Abadi (Terlapor I) , PT Sumber Alam Sejahtera (Terlapor II), PT Arafah Alam Sejahtera sebagai (Terlapor III), PT Betesda Mandiri (Terlapor IV (Terlapor V), PT Adhi Putra Jaya (Terlapor VI), dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII). Dalam proses persidangan, Majelis Komisi membuktikan adanya persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor VII dalam pengadaan tersebut, khususnya dalam bentuk berbagai pembiaran dan fasilitasi yang dilakukan Terlapor VII kepada Terlapor I untuk memenangkan tender.
Atas kasus tersebut, Majelis Komisi dalam Putusannya menyatakan bahwa hanya Terlapor I dan Terlapor VII yang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sehingga atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sejumlah Rp1.723.500.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terlapor I diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU. Sementara atas Terlapor VII, KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Provinsi Aceh dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat berwenang untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Terlapor VII dan melaporkan pelaksanaan sanksi tersebut kepada KPPU.