KPPU-World Bank Diskusi terkait Pengendalian Merger pada Pasar Digital

KPPU-World Bank Diskusi terkait Pengendalian Merger pada Pasar Digital

Jakarta (19/2) – Platform digital mengalami perkembangan yang masif dan telah merubah struktur pasar sehingga berpengaruh terhadap proses analisis merger. Oleh karena itu, berbagai otoritas persaingan pun mengadakan forum untuk mendiskusikan hal tersebut.

Kali ini, secara khusus World Bank menyelenggarakan workshop virtual untuk membahas isu terkait Pengendalian Merger. Masih dalam payung kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan World Bank, workshop dengan tema Meger Control in Digital Markets, World Bank mengundang KPPU, Philippine Competition Commission (PCC), serta Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) untuk menyampaikan pengalaman pengendalian merger di masing-masing Negara.

Pembicara pertama dalam workshop ini adalah Philip Marsden selaku Konsultan dari World Bank, yang memaparkan gambaran umum mengenai pengendalian merger pada pasar platform digital di lingkup Internasional. Senior Economist World Bank Group, Graciela Murciego, sebagai pemateri selanjutnya menyampaikan isu terkait ambang batas merger untuk digital merger dimana adanya kemampuan untuk “clawback” merger pada pasar yang baru muncul serta alternatif untuk penilaian omset.

Direktur Merger dan Akuisisi PCC Atty Krystal Uy, memaparkan bagaimana hasil analisis data dan identifikasi kontrafaktual. Dilanjutkan dengan Direktur Hukum, Persaingan dan Perlindungan Konsumen CCCS Winnie Ching, yang memaparkan isu tentang remedies.

Dalam workshop, Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyatakan kepada forum mengenai persoalan merger dan akuisisi pasar digital yang ada di Indonesia. Di mana kesulitan KPPU dalam pengawasan merger dan akuisisi, lagi-lagi dalam persoalan rezim post-merger notification. Dia juga mengapresiasi CCCS dalam putusannya terhadap merger Uber dan Grab yang menimbulkan perilaku anti-kompetisi, serta menutup peluang baru bagi berkembangnya pasar ride-hailing di Singapura. “KPPU bisa belajar dari CCCS karena saat ini sedang terjadi kasus serupa soal merger dua perusahaan digital besar yang juga masih dianalisis,” katanya.