KPPU Menyampaikan Kebijakan Persaingan di Era Kenormalan Baru dalam Forum Internasional
Jakarta (22/2) – Dilakukan secara daring, KPPU turut berpartisipasi dalam 2021 Forum on Competition in Developing Countries (F-CDC) yang diselenggarakan oleh Philippine Competition Commission (PCC). Bersama dengan beberapa Negara anggota ASEAN lainnya, Ketua KPPU Kodrat Wibowo memaparkan bagaimana kebijakan yang pro persaingan usaha dalam menghadapi perlambatan globalisasi dan perlindungan yang melambat di tengah pandemi Covid-19. Selain KPPU, forum ini juga dihadiri oleh Ketua PCC Arsenio Balisacan, Sekretaris Dpeartemen Perdagangan dan Industri Filipina Ramon Lopez, Asian Development Bank Institute Tetsuhi Sonobe, Australian National University Prema-chandra Athukorola, serta beberapa akademisi dan asosiasi.
Dengan kebijakan lock down dan bisnis yang tiba-tiba ditutup yang mengakibatkan rantai pasokan terganggu, pengawasan perdagangan juga diberlakukan ketika masalah di sektor kesehatan meningkat serta untuk membatasi arus keluarnya pasokan makanan. Meskipun hal tersebut akhirnya dicabut di sebagian besar Negara ASEAN, imbas permanen yang ditinggalkan oleh pandemi Covid-19 tetap tidak pasti bahkan dengan obat-obatan yang tersedia. Para ahli telah melihat adanya pelambatan integrasi regional, serta kemungkinan kembalinya kebijakan proteksionis, yang sudah merayap sebelum pandemi. F-CDC 2021, acara advokasi utama PCC, bertujuan untuk mengatasi banyak tantangan yang dihadapi rantai pasokan regional dalam kondisi normal baru dan untuk menentukan peran kebijakan persaingan dinamis dalam merancang rantai pasokan yang tangguh dalam jangka panjang. Forum ini merupakan wadah untuk berbagi pengalaman berbagai Negara dalam mengubah rantai pasokan mereka, dan untuk bertukar gagasan tentang tanggapan inovatif untuk menghidupkan kembali bisnis dan membangun kembali ekonomi.
Sebagai perwakilan dari Indonesia, Kodrat menyampaikan kondisi perekonomian terkini serta bagaimana implementasi dari kebijakan persaingan di era kenormalan baru. Ekonomi global di tahun 2020 mengalami penurunan signifikan. Fokus dunia, termasuk Pemerintah Indonesia, pada awal 2021, adalah pemulihan ekonomi pascapandemi dan penurunan jumlah kasus. Kodrat juga menyampaikan bahwa KPPU mengeluarkan salah satu langkah di era pandemi dengan program relaksasi penegakan hukum untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Bentuk relaksasi tersebut diberikan pada pengadaan barang dan jasa, perjanjian antar Pelaku Usaha, notifikasi merger dan akuisisi, dan pengawasan kemitraan. Hal ini dituangkan pada Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.
Peran KPPU dalam pengawasan persaingan usaha di masa pandemi ini salah satunya adalah beberapa saran dan pertimbangan KPPU terkait usaha layanan uji PCR bahwa penetapan batas tarif tertinggi untuk Uji PCR merupakan kewenangan Pemerintah sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap pelayanan kesehatan bagi konsumen dan menjadi kendala bagi pelaku usaha untuk menetapkan harga dalam batas keterjangkauan kemampuan konsumen dalam membayar.
Di akhir paparan, Kodrat menegaskan bahwa KPPU mendukung penuh program Pemerintah dengan terus memberikan kelonggaran demi pemulihan ekonomi dan sektor kesehatan pascapandemi, serta dukungan terhadap penyediaan vaksin nasional.