Sinergitas KPPU Kanwil VI Makassar dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional VI Wilayah Sulawesi Maluku dan Papua
Makassar (24/3/2021) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI yang diwakili Kepala Bagian Perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI, Mulyana beserta jajarannya menerima langsung dan menyambut baik kehadiran Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VI di Makassar, Hasiholan Pasaribu beserta tim.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hasiholan Pasaribu menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI guna terus menjaga sinergitas antar Lembaga Negara khususnya dalam upaya penegakan hukum.
Hasiholan Pasaribu, selanjutnya menyampaikan secara umum terkait wewenang, tupoksi KPPU dan KPPU Kanwil VI Makassar secara khusus. Di Era Digitalisasi saat ini peran kedua Lembaga sangat penting khususnya dalam sektor perbankan dan non perbankan yang menjadi ruang pengawasan yang dilakukan OJK. Demikian juga dengan KPPU harus menjaga dalam setiap usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha baik di sektor perbankan dan non perbankan tidak bersinggungan dengan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Bagian Perizinan OJK Regional VI, Mulyana menanggapi hal tersebut dengan menjelaskan terlebih dahulu wewenang dan tupoksi dari OJK Regional VI. Lebih lanjut, Mulyana menyampaikan kewenangan utama dari OJK Regional VI adalah di pengawasan Perbankan.
Mulyana juga menyampaikan OJK sendiri memiliki fungsi penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan perbankan yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana dan selalu berkoordinasi juga dengan lembaga penegakan hukum lainnya seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Diharapkan ke depannya dalam upaya penegakan hukum dapat juga melakukan kerja sama dengan KPPU khususnya Kanwil VI Makassar untuk sama-sama menjaga iklim usaha di dunia perbankan dapat berjalan dengan baik.
Di akhir tanggapannya, Mulyana mengatakan “kami berharap akan dilakukan koordinasi dan diskusi kembali untuk hal yang bisa dilakukan KPPU Kanwil VI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI.”