KPPU Luncurkan Buku Dua Dekade Penegakan Persaingan Usaha
Jakarta (26/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) luncurkan Buku Dua Dekade Penegakan Hukum Persaingan: Perdebatan dan Isu yang Belum Terselesaikan hari ini di salah satu kafe di Jakarta Pusat. Buku yang disusun oleh 32 (tiga puluh dua) penulis tersebut, berisikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam implementasi UU No. 5 Tahun 1999 dan tantangan yang belum terselesaikan selama dua dekade. Ketua KPPU dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya semangat dan paradigma pentingnya persaingan usaha yang sehat untuk menjadi budaya di masyarakat. Selain oleh Ketua KPPU, peluncuran buku tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih, dan beberapa Anggota KPPU, yakni Kurnia Toha, Chandra Setiawan, dan M. Afif Hasbullah, serta beberapa penulis yang berkontribusi dalam penyusunan buku tersebut.
Menteri Keuangan RI dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan Rina Widiyani Wahyuningdyah menggarisbawahi pentingnya sinergitas antara Kementerian Keuangan RI dan KPPU dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui program pemulihan nasional baik jangka menengah maupun jangka panjang guna mewujudkan cita-cita Indonesia untuk lolos dari middle income trap.
KPPU turut melengkapi kegiatan peluncuran buku dengan suatu diskusi publik mengenai persaingan usaha dan pemulihan ekonomi. Ini sejalan dengan tema keketuaan KPPU dalam organisasi otoritas persaingan usaha di ASEAN pada 2021, yakni Safeguarding Competition Policy for Economic Recovery, guna mengajak otoritas persaingan lain untuk mengambil peran besar dalam pemulihan ekonomi melalui tindakan advokasi yang lebih aktif dalam kebijakan persaingan usaha. Diskusi tersebut menghadirkan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyampaikan pemikirannya tentang bagaimana reformasi dan tantangan hukum persaingan usaha, serta Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan Direktur Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) yang menyampaikan pandangannya tentang pengawasan kemitraan UMKM dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.