FGD Kemenko Perekonomian “Predatory Pricing dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”

FGD Kemenko Perekonomian “Predatory Pricing dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”

Bandung (01/04) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengundang KPPU sebagai salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Solusi Permasalahan Predatory Pricing dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)” yang bertempat di hotel InterContinental, Bandung. Pihak KPPU yang menjadi narasumber adalah Taufik Ahmad (Direktur Kebijakan Persaingan) yang didampingi oleh Lina Rosmiati (Kepala Bidang Kebijakan dan Advokasi Kanwil III KPPU). Adapun peserta FGD berasal dari Kementerian Koperasi dan UMKM, KPPU, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Pelaku Usaha e-commerce, Pemerintah Daerah, dan Akademisi.

FGD secara umum membahas mengenai fenomena predatory pricing pada e-commerce dan sebagai bahan masukan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat untuk mencegah perilaku predatory pricing pada e-commerce, sedangkan Taufik memaparkan mengenai perilaku predatory pricing yang diatur di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.