Sinergi KPPU Kanwil III dengan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat
Bandung (21/4) – KPPU Kanwil III melakukan audiensi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil III, Aru Armando, Lina Rosmiati selaku Kabid. Kebijakan dan Advokasi, dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov. Jawa Barat, Herawanto yang dilantik Januari 2020 beserta jajarannya.
Aru menyampaikan secara garis besar tugas dan kewenangan KPPU berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, yaitu: Penegakan Hukum Persaingan Usaha, Pemberian Saran Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah, dan Pengendalian Merger, serta kewenangan baru berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM jo UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo PP No. 7 tahun 2021 sebagai pengawas pelaksanaan kemitraan.
Dalam pertemuan, Herawanto membahas isu fluktuasi harga bahan pokok yang menjadi penyebab inflasi di Jawa Barat. Menanggapi hal tersebut, KPPU Kanwil III menyatakan siap bersinergi dengan Bank Indonesia Jabar terkait upaya-upaya stabilisasi harga dari aspek persaingan usaha.