Rapat Pembahasan Draft Nota Kesepahaman antara KPPU dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Tangerang Selatan (20/5) – Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU, Lina Rosmiati bersama dengan Kepala Bagian Kerja Sama KPPU Pusat, Retno Wiranti beserta staf mengikuti Rapat Pembahasan Draft Nota Kesepahaman antara KPPU dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Tim bertempat di Ruang Gintung, Kantor Walikota Tangerang Selatan, Kamis 20 Mei 2021. Rapat dipimpin oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkot Tangsel, Bapak Dr. H. Rahmat Salam, M.Si. dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Rapat pembahasan ini adalah lanjutan dari penjajakan yang telah dilakukan antara KPPU dan Pemkot Tangsel tanggal 25 Februari 2021. KPPU menjelaskan kembali kepada audiens terkait Tugas dan Fungsi KPPU serta wilayah kerja KPPU Kanwil III yang meliputi Kota Tangerang Selatan. Hingga saat ini kegiatan bersama antara KPPU dan Pemkot Tangsel telah terlaksana dengan baik, antara lain dalam bentuk:
- Kegiatan diskusi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tangsel dengan KPPU Kanwil III mengenai Konsultasi terkait dengan Rancangan Peraturan Walikota Tangsel tentang Fasilitasi Penggunaan Produk Lokal Daerah.
- Kegiatan diskusi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tangsel dengan KPPU Kanwil III mengenai Konsultasi terkait dengan Uji Coba Daftar Periksa Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU).
- Kegiatan diskusi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tangsel dengan KPPU Kanwil III mengenai Konsultasi terkait dengan Uji Coba Daftar Periksa Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU).
Pemkot Tangsel dan KPPU menyepakati pola kerja sama Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan sesuai Pasal 46 Perpres No 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Selanjutnya dilakukan pembahasan substansi Draft Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja terkait teknis kerja sama dilakukan sesuai dengan Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Kerja sama dengan Pemerintah Kota ini perdana bagi KPPU. Terdapat beberapa catatan dari peserta rapat diantaranya terkait Nota Kesepakatan sebagai payung hukum, jangka waktu di dalam Nota Kesepakatan, substansi dan rencana implementasi dalam rencana kerja, sinkronisasi perangkat kerja daerah yang terkait meliputi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Biro Ekonomi Pemkot, Biro Hukum Pemkot, dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta keuntungan dengan adanya Nota Kesepakatan seperti kemudahan untuk konsultasi formal maupun informal terkait hukum persaingan usaha, updating terkait regulasi persaingan usaha yang terbaru, webinar persaingan usaha serta penghargaan persaingan usaha dalam KPPU Award bagi mitra resmi KPPU. (Sandra)