KPPU menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI
Jakarta (8/6) – KPPU menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI terkait pembahasan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan sebesar Rp99.726.648.000.
Ketua KPPU Kodrat menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2022 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMN 2020 – 2024. Sehingga, pada TA 2022 KPPU masih berperan dan memberikan kontribusi pada pelaksanaanPrioritas Nasional (PN) kesatu, yaitu Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan. Hal ini sejalan dengan amanat yang diberikan kepada KPPU yakni penugasan untuk 2 (dua) Program Prioritas (PP) yaitu Penguatan Kewirausahaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan Koperasi serta Peningkatan Nilai Tambah Lapangan Kerja dan Investasi di Sektor Riil dan Industrialisasi.
Dirinya juga memaparkan bahwa pada Rencana Strategis KPPU 2020 – 2024, sasaran utama KPPU ada pada Program Pengawasan Persaingan Usaha dan Program Dukungan Manajemen. Pada Program Pengawasan Persaingan Usaha, sasaran program adalah (1) terpenuhinya kualitas advokasi kebijakan persaingan usaha kepada pemerintah yang lebih baik, dan (2) terwujudnya kepastian penegakan hukum persaingan usaha. Pada Program Dukungan Manajemen, sasaran program adalah (1) penguatan Sumber Daya Manusia KPPU, dan (2) terwujudnya kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi.