Sinergi KPPU dan Kemendag dalam Harmonisasi Kebijakan Persaingan Usaha

Sinergi KPPU dan Kemendag dalam Harmonisasi Kebijakan Persaingan Usaha

Jakarta (10/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyelenggarakan audiensi yang digelar secara luring guna membahas isu persaingan usaha dan harmonisasi kebijakan persaingan usaha. Pertemuan dihadiri langsung oleh Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Wakil Ketua KPPU S. Saragih, dan Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto. Sementara dari Kemendag RI, hadir Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemendag RI Suhanto dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI Oke Nurman.

Melalui audiensi diharapkan dapat tercipta harmonisasi kebijakan Pemerintah dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan penguatan kelembagaan KPPU. Kebijakan perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah tidak hanya berpengaruh terhadap aspek perdagangan barang dan jasa di pasar, namun juga dapat berdampak kepada persaingan antara pelaku usaha di pasar. Hal ini tidak hanya berlaku kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, namun juga pemerintah negara lain yang berdampak terhadap pasar di Indonesia.

Sebagai satu-satunya otoritas persaingan di Indonesia, KPPU membutuhkan dukungan dari Kementerian Perdagangan untuk dapat berperan sebagai pengawas persaingan usaha yang sehat. Serta diperlukan kolaborasi antarkedua lembaga dalam meningkatkan efektivitas pengawasan persaingan usaha dan pemulihan ekonomi nasional.