Pentingnya Penerapan GRC dalam Persaingan Usaha
Jakarta (14/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan seminar daring dengan tema Mewujudkan Dunia Usaha yang Kompetitif melalui Penerapan GRC (Governance, Risk and Compliance). Anggota KPPU Chandra Setiawan yang hadir sebagai salah satu narasumber pada seminar daring menyatakan bahwa program kepatuhan (compliance) bermanfaat untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 termasuk konsekuensi biaya yang timbul akibat kepatuhan terhadap Undang-Undang dimaksud. “Kepatuhan persaingan ini juga dapat bermanfaat bagi terciptanya prosedur baku internal perusahaan yang sesuai dengan prinsip persaingan yang sehat dan persepsi positif sebagai perusahaan yang memiliki etika bisnis yang tinggi, serta menjaga nama baik dan reputasi perusahaan”, ungkapnya.
Selain Chandra, narasumber yang hadir pada seminar daring ini adalah Dosen Accounting & Auditing President University Gatot Imam Nugroho, Professional GRC Consultant Esther Roseline, Pemegang Lifetime Achievement Award in Governance, Risk Management and Compliance Mas Achmad Daniri, Chairman The Indonesia Institute for Corporate Governance Gendut Suprayitno, serta dipandu oleh Pengurus Forum Ekselen BUMN Gaguk Yudiarianto.
Dalam perjalanan bersaing untuk berkembang dan tumbuh, pelaku usaha harus menghindari terlibat dalam perilaku anti-persaingan. Pelaku usaha perlu menyadari risiko jika melanggar hukum persaingan dan mempelajari cara melindungi usahanya dengan mengembangkan strategi kepatuhan yang membantu pelaku usaha mengurangi risiko. Untuk tujuan ini, KPPU mendorong pelaku usaha untuk mengadopsi dan mempertahankan Program Kepatuhan Persaingan yang efektif yang paling sesuai dengan kondisi pelaku usaha.
Program Kepatuhan Persaingan merupakan wujud komitmen perusahaan untuk mematuhi ketentuan hukum persaingan dengan menempatkan kerangka internal formal yang memastikan manajemen dan karyawan mematuhi ketentuan hukum persaingan.
Dalam menganalisis risiko, perusahaan harus melakukan identifikasi area-area yang memiliki risiko, penyebab dan dampak yang ditimbulkan, serta potensi kerugian dari adanya risiko persaingan usaha tersebut. Budaya GRC ini sudah selayaknya menjadi komitmen dan dikaitkan dengan kode etik dan perilaku, oleh karenanya diperlukan edukasi kepada stakeholder internal di masing-masing unit serta stakeholder eksternal dalam penerapan kebijakan, peraturan, SOP, sistem, dan perilaku SDM.
Di sisi lain, Esther juga menjelaskan bahwa urgensi GRC bagi perusahaan adalah penting. Kepatuhan merupakan bentuk kontrol terhadap aturan, hukum, dan regulasi yang ada, sebagai bentuk good governance. Pernyataan ini didukung oleh Daniri mengenai konsep GRC yang dipandang sebagai kumpulan semua kemampuan yang diperlukan untuk mendukung kinerja utama pada setiap tingkat organisasi. Tujuan akhirnya adalah bisnis yang beretika, bersih dari suap dan korupsi. Diharapkan dengan penerapan GRC dapat mewujudkan dunia usaha yang kompetitif dan berkeadilan.