Mendukung Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, KPPU Temui Walikota Makassar

Mendukung Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, KPPU Temui Walikota Makassar

Makassar (15/6) – Mengedepankan upaya preventif Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Hilman Pujana temui langsung Walikota Makassar, Ramdhan Pomanto. Turut hadir mendampingi Walikota, Andi Muh. Yasir selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Muh. Fuad Aziz selaku Kepala Bagian ULP Pemkot Makassar.

“Pada prinsipnya KPPU siap untuk mendukung Pemkot Makassar dalam usaha Pemulihan Ekonomi Nasional di Kota Makassar,” ujar Hilman. Dijelaskan lebih lanjut bahwa tugas KPPU adalah penegakan hukum persaingan usaha sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, selain itu KPPU juga dapat menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Pemerintah yang dimaksud, tidak hanya pusat tetapi juga provinsi dan kota/kabupaten. Saran diberikan merujuk pada regulasi atau kebijakan yang berpotensi anti persaingan.

“Dalam rangka melakukan pengawasan, kami juga membuka diri untuk berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dalam pengawasan harga bahan pokok juga dalam pengawasan kemitraan pada sektor ritel,” kata Hilman.

“Banyak hal yang ingin saya sampaikan kepada KPPU,” ucap Ramdhan. “Salah satunya adalah terkait penataan ritel modern akan saya lakukan intervensi dalam penanganannya, namun kami perlu memperoleh masukan dari KPPU terkait hal tersebut,” tambahnya. Selain itu, kami juga ingin melakukan intervensi guna pemberdayaan perekonomian masyarakat yang ada di lorong-lorong Kota Makassar dan terkait dengan pengadaan barang dan jasa kami juga meminta pandangan dari KPPU terkait kondisi persaingan di Kota Makassar pada sektor tersebut.

Menanggapi hal tersebut Hilman menjelaskan bahwa, terkait ritel merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan jumlah, lokasi dan jam operasional dari ritel modern sehingga keberadaan ritel modern tidak mematikan toko tradisional. Sedangkan terkait recana intervensi pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat, Hilman menyampaikan hal tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak memberikan hambatan kepada pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Terakhir, terkait pengadaan barang dan jasa, sampai saat ini masih banyak kami terima laporan pengaduan terkait persekongkolan dalam tender. Terkait hal tersebut, kami membuka diri, tidak hanya melakukan penegakan hukum, kami pun melakukan upaya pencegahan. Yang dapat kami tawarkan adalah pelatihan/workshop/bimtek dalam rangka upgrade ilmu dari sisi hukum persaingan usaha kepada lingkup pengadaan barang dan jasa, agar nantinya tidak melakukan tindakan yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pada akhir kegiatan, Ramdhan mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan atensi dari pihak KPPU yang telah bersedia bersinergi dengan lingkup Pemerintah daerah Kota Makassar guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Makassar.