Membahas Perkembangan Persaingan Usaha Kepala Kantor KPPU Wilayah II Melakukan Audiensi Bersama Bupati Kabupaten Lampung Selatan

Membahas Perkembangan Persaingan Usaha Kepala Kantor KPPU Wilayah II Melakukan Audiensi Bersama Bupati Kabupaten Lampung Selatan

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro dengan didampingi oleh Beberapa staff melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Audiensi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Lampung Selatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto dengan didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pertemuan tersebut Wahyu menyampaikan tugas dan wewenang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, juga disampaikan terkait kewenangan KPPU dalam melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Berdasarkan amanat undang-undang KPPU juga diberikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kemitraan untuk melindungi UMKM dari kecurangan kemitraan yang dilakukan oleh pelaku usaha besar”, jelas Wahyu.

Selanjutnya disampaikan bahwa Kantor Wilayah KPPU memiliki dua tugas utama yaitu melakukan kajian dan Advokasi untuk mengantisipasi terjadinya perilaku yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha dan melakukan penegakan hukum apabila terjadinya tindakan yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha. Akan tetapi semangat yang saat ini dibangun adalah melaksanakan kegiatan preventif untuk melakukan pencegahan terjadinya perilaku yang bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999.

Pada pertemuan ini Nanang Ermanto menjelaskan bahwa Kabupaten Lampung Selatan  mendukung upaya yang dilakukan oleh KPPU Kantor Wilayah II dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. “Kami menyadari bahwa dengan iklim persaingan usaha yang sehat dan dengan adanya kesempatan berusaha yang sama antar pelaku usaha maka kompetisi dan inovasi antar pelaku usaha dapat terbentuk, sehingga dapat berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi. Melalui peran tersebut kehadiran KPPU memiliki peran strategis  dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah” ungkap Nanang.

Nanang juga menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi pada Kabupaten Lampung Selatan  berkembang pada sektor pariwisata dan pertanian, cukup banyak pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang melakukan kegiatan usaha pada sektor tersebut. Dengan kehadiran KPPU di Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi UMKM dalam melakukan kemitraan bersama pelaku usaha besar lainnya.

KPPU Kantor Wilayah II selanjutnya menyampaikan komitmen untuk siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mewujudkan iklim persaingan yang sehat pada kabupaten tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Selatan untuk melakukan kegiatan sosialisai terkait UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.