Pengawasan Kemitraan di Tengah Pesatnya Laju Ekonomi Digital

Pengawasan Kemitraan di Tengah Pesatnya Laju Ekonomi Digital

Jakarta (6/7) – Guna menelisik bagaimana kondisi kemitraan UMKM pada era digital, KPPU menyelenggarakan talkshow bertajuk “Kemitraan UMKM dalam Ruang Ekonomi Digital” yang menghadirkan Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan berbagai Narasumber diantaranya Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta, Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih, Guru Besar FEB UGM Prof. Sri Adiningsih, Dosen FH UNS Yudho Taruno Muryanto, CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin, serta Presiden Direktur Solopos Arif Budisusilo, sebagai Moderator. Secara terpisah, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, juga menyampaikan sambutannya secara khusus untuk mengapresiasi peran KPPU selama 21 tahun khususnya terkait dengan peningkatan daya saing UMKM.

“Saya berharap KPPU bersama Pemerintah terus mendorong kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM, melindungi UMKM agar UMKM bisa naik kelas dan meningkat daya saingnya.” tegas Jokowi. Sebagai penyangga perekonomian nasional, kontribusi UMKM mencapai 99% terhadap perekonomian Indonesia. Dikatakan sebagai salah satu ujung tombak dalam menyokong perekonomian Indonesia, UMKM mengalami penurunan kinerja karena terdampak Covid-19. Sekitar 72,6% pelaku UMKM mengalami pengurangan pesanan, sulitnya distribusi dan sulitnya memperoleh bahan baku. Untuk menghadapi tantangan tersebut, beberapa pelaku usaha memutuskan untuk bermitra dengan pelaku usaha besar untuk bertahan hidup. Namun, tidak sedikit pola kemitraan yang terjadi dapat menimbulkan potensi melanggar persaingan usaha.

Dalam sambutannya, Kodrat menyampaikan bahwa perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh platform online dapat merugikan UMKM yang menggunakan platform tersebut, karena tidak adanya level playing field yang sama. “Untuk itu, adanya pengawasan yang dilakukan oleh KPPU diharapkan dapat mencegah terjadinya perilaku yang dilarang.” tambahnya. Mengamini pendapat tersebut, Mendag Lutfi memastikan bahwa ke depannya Kementerian Perdagangan harus bisa bersama-sama dengan KPPU menciptakan level equal playing field yang baik. Menciptakan Permen Perdagangan yang bermanfaat bukan hanya untuk produsen tetapi juga untuk konsumen. “Saya pastikan tidak ada satu negara pun yang bisa mengambil makan siang kita. Sehingga dapat dipastikan platform-platform digital Indonesia adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran Indonesia.” tegasnya.

Pada diskusi, Guntur mengatakan “Konteks digital di KPPU bukan hanya pengawasan yang bersaing tetapi juga yang bemitra, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.”jelasnya. Mendukung ucapan tersebut, Arif Budimanta menyatakan dukungannya bagi KPPU. “Peran KPPU menjadi penting apalagi di dalam ruang ekonomi digital ini.” ujarnya. Lebih dalam melihat era digital ini, menurut Sri Adiningsih, tantangan saat ini adalah bagaimana digitalisasi ini berkembang. “Tumbuh dan juga nanti akan membantu pemulihan perekonomian kita.” lanjutnya. Melengkapi pembahasan mengenai kemitraan UMKM, Yudho menjabarkan bahwa kemitraan itu bisa terjadi antara UMKM dan usaha besar. Sehingga keduanya harus berjalan berdasarkan prinsip kemitraan. “Harus saling menguntungkan, mempercayai dan memperkuat.” ujar Yudho. Tidak hanya itu, Rachmat Kaimuddin mengatakan adanya aturan main yang baik, adil dan jelas juga merupakan hal penting yang harus dijaga. Mengingat industri digital ini merupakan industri baru, sehingga semua harus tumbuh dan berkembang secara baik dan adil. “Kita ingin tahu mana yang boleh dan tidak boleh, supaya kita bisa bergerak dengan baik dan arah yang tepat.” tambah Rachmat.

KPPU mengharapkan adanya sinergi, kerja sama dan dukungan dari Pemerintah dan juga stakeholder lain seperti Akademisi, Pelaku Usaha, UMKM, media dan masyarakat, untuk dapat terus melakukan pengawasan optimal di sektor ekonomi digital, baik melalui penegakan hukum ataupun advokasi. KPPU juga mendorong seluruh pelaku usaha tanah air untuk memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang hukum persaingan usaha, dalam rangka mendorong terciptanya pasar yang berjalan dengan baik, sehingga manfaatnya tidak hanya kembali kepada para pelaku usaha, namun juga kepada konsumen dan sistem perekonomian nasional.