Ciptakan Iklim Persaingan Usaha yang Sehat, KPPU dan Pemrovsu Lakukan Koordinasi

Ciptakan Iklim Persaingan Usaha yang Sehat, KPPU dan Pemrovsu Lakukan Koordinasi

Medan (7/7) – Untuk mendorong terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat di Provinsi Sumatera Utara, Kanwil I KPPU melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Berlokasi di Rumah Dinas Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Kanwil I KPPU diterima secara langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah yang didampingi oleh Assisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, MT, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si, Kepala Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sylvia Rosita Armayanti Lubis, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Barita Sihite.

Mengawali koordinasi, Musa Rajekshah secara antusias mengapresiasi peran KPPU dalam peningkatan perekonomian serta daya saing melalui persaingan usaha yang sehat di Provinsi Sumatera Utara. Musa juga mengharapkan sinergitas antara KPPU dengan Pemrovsu dalam melakukan pengawasan persaingan usaha di lingkungan Pemerintah Sumatera Utara yang sudah terjalin selama ini dapat terus terjaga, salah satunya dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Meskipun saat ini prosesnya sudah secara elektronik namun dirinya masih mendapatkan informasi bahwa beberapa pelaku usaha sulit masuk untuk menyampaikan penawaran.

Lebih lanjut disampaikan, situasi Pandemi COVID-19 saat ini berimbas pada lemahnya daya saing pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Maka salah satu jalan untuk bertahan adalah mengajak warga masyarakat khususnsya UMKM untuk dapat berperan dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui pasar daring (marketplace), diantaranya melalui BeLa Pengadaan besutan Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) RI. Melalui aplikasi tersebut, UMKM dapat turut serta menjadi penyedia dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai hingga Rp 50 juta. Oleh karena itu, peran KPPU sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan keikutsertaan UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa di Sumatera Utara.

Menanggapi hak tersebut, Kepala Kanwil I Ramli Simanjuntak menyampaikan terimakasihnya atas peran aktif Pemprov Sumut dalam bersinergi dengan KPPU untuk mendorong iklim persaingan usaha di Sumatera Utara. Hal ini terbukti pada tahun 2020 Provinsi Sumatera Utara mendapatkan penghargaan KPPU Award di Bidang Persaingan Usaha. Ramli juga menyatakan bahwa selama ini KPPU telah melakukan pengawasan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa  di Sumatera Utara.  Tidak hanya itu, pada sektor strategis lainnya, KPPU juga melakukan pengawasan Pelaksanaan Kemitraan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Sektor Peternakan, KPPU bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan telah membentuk Satgas Usaha Peternakan Sumatera Utara. Seluruh Dinas Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang membidangi peternakan turut bergabung dalam Satgas Usaha Peternakan tersebut. Oleh karena itu, hubungan kerja sama UMKM dengan Pelaku Usaha Besar pada Sektor Peternakan merupakan objek pengawasan KPPU. Ramli Simanjuntak juga menegaskan bahwa Sumatera Utara selaku Provinsi perkebunan kelapa sawit merupakan fokus dari KPPU Kanwil I dalam melakukan pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Sektor Perkebunan.

Mengakhiri pertemuan, Ramli menyatakan siap berperan dalam pengawasan atas Pengadaan Barang/Jasa di Sumatera Utara, khususnya terkait dengan keikutsertaan UMKM lokal dalam Pengadaan Barang/Jasa. Disamping itu, berdasarkan hasil evaluasi dan capaian atas kerja sama yang telah terjalin selama ini, KPPU siap melakukan perpanjangan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.