Menilik Aturan Denda Persaingan Usaha

Menilik Aturan Denda Persaingan Usaha

Jakarta (22/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyelenggarakan Edukasi Publik mengenai Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara daring, Kamis. Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih yang membuka Edukasi Publik menyatakan bahwa aturan ini secara spesifik mengatur hitungan besaran denda persaingan usaha, pengajuan keberatan, jaminan bank, hingga pengajuan kelonggaran pembayaran denda persaingan usaha.

“Utamanya pedoman ini memberikan pemahaman yang komprehensif, di mana bersumber pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelas Guntur.

Pada dasarnya, lanjutnya, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bukanlah hanya konteks KPPU dalam memberikan sebuah hukuman, “perlu dicatat dalam prosesnya seringkali putusan KPPU tidak memutuskan denda maksimum, terlebih di kala faktor pandemi, KPPU pun membuat putusan denda jauh dari denda maksimum”.

Deretan pembahas dalam Edukasi Publik ini merupakan ahli di bidangnya. Sebut saja Widyaiswara Pertama Kementerian Hukum dan HAM RI Nasruddin, Kepala Biro Hukum KPPU Ima Damayanti, dan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Kementerian Keuangan RI Wawan Sunarjo.

Dalam paparan, Nasruddin mengatakan bahwa pelanggaran terhadap persaingan usaha ini, di samping merugikan pelaku usaha, juga akan merugikan masyarakat, “sehingga diperlukan pengawas yang dapat mengawasinya, agar persaingan usaha bisa berjalan dengan fair. Apabila terjadi pelanggaran, maka perilaku ini akan diberikan sanksi, di mana sanksi ini bukan merupakan suatu hukuman, melainkan untuk membina agar ke depannya pelaku usaha dapat melakukan usaha-usaha yang tidak melanggar undang-undang persaingan usaha,” jelasnya.

Mengamini pernyataan Nasruddin, Ima menambahkan pada intinya aturan ini merupakan hal yang baru di KPPU. Sebelumnya pelaksanaan putusan KPPU seringkali dianggap tidak serius oleh pelaku usaha. “Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelaksanaan putusan dapat dijalankan dengan tepat waktu. Karena apabila tidak dilaksanakan ada konsekuensinya,” katanya.

Perlu diketahui, aturan baru ini juga memberikan kemudahan dalam putusan KPPU, agar pelaku usaha dapat melakukan pengajuan kelonggaran pembayaran. Hal ini dapat mempermudah tindakan apa yang harus dilakukan pelaku usaha, dan langkah apa yang harus dilakukan setelah putusan KPPU dibacakan.

Senada dengan hal tersebut, Wawan menyatakan bahwa pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi Peraturan KPPU ini, karena di dalamnya juga diatur soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat penting bagi negara. “Apabila ada yang tidak patuh, Kementerian Keuangan bisa saja menghentikan sejumlah layanan kepada pelaku usaha. Ada denda apabila tidak menjalankan denda,” paparnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai persaingan usaha di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam waktu 30 hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan, wajib melaksanakan putusan tersebut. Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

Penghitungan besaran denda adalah minimal Rp1 miliar sebagai denda dasar, dan maksimal 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, atau 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Tarif denda administratif pelanggaran persaingan usaha berdasarkan putusan KPPU atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Denda ini wajib dibayar paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai Peraturan Perundang-undangan. Yang mana sanksi administratif pada wajib bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP terhutang akan didenda sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP terhutang, yang paling lambat dibayarkan dalam waktu 24 bulan.