Sri Mulyani Beri Dukungan Bagi KPPU
Jakarta (27/7) – Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyatakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha, perlu adanya kerja sama akses data terkait wajib pajak dengan Kementerian Keuangan RI. Khususnya untuk mengetahui data-data yang dibutuhkan dalam penentuan sanksi denda serta kemampuan bayar pelaku usaha. Pernyataan ini disampaikannya saat audiensi dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (Menkeu), yang dilakukan secara daring pada Selasa malam. Dalam diskusi, Kodrat juga menyampaikan beberapa hal lain yang dapat mendukung kinerja KPPU dalam melakukan penegakan hukum persaingan, khususnya pada aspek kelembagaan.
Turut hadir pada audiensi tersebut Anggota Komisi KPPU Afif Hasbullah, Chandra Setiawan, Dinni Melanie, dan Yudi Hidayat, selain itu hadir juga Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Deputi Bidang Penegakan Hukum Setyabudi Yulianto, juga para pejabat struktural KPPU. Turut menerima audiensi KPPU, hadir juga Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Bea Cukai Askolani, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, beserta jajarannya.
Menkeu menyambut baik beberapa usulan yang disampaikan oleh KPPU dan segera menugaskan jajarannya untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPPU sebagai langkah nyata dukungannya atas terciptanya persaingan usaha yang sehat. Secara khusus, Menkeu juga menyampaikan harapannya kepada KPPU agar melakukan internalisasi persaingan usaha di tingkat pendidikan Perguruan Tinggi, agar generasi muda lebih memahami pentingnya konsep persaingan usaha dan bagaimana pasar yang sehat. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam menghadapi perkembangan jaman di mana persaingan usaha merupakan isu penting dalam memajukan perekonomian.
Melalui pertemuan awal ini, KPPU dan Kementerian Keuangan ke depannya akan melakukan koordinasi yang lebih intensif lagi guna meningkatkan efektivitas pengawasan persaingan usaha untuk akselerasi pemulihan ekonomi nasional dan kemajuan perekonomian Indonesia.