KPPU Hadiri Undangan PKPA
Surabaya (13/8) – Ketua KPPU Kodrat Wibowo hadir mengisi materi Hukum Acara Persaingan Usaha pada kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan secara daring oleh Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya bekerja sama dengan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Jumat. Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Dalam kegiatan ini, Kodrat memaparkan mengenai Penerapan Hukum Acara Persaingan Usaha sesuai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kodrat menyampaikan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU yakni menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaraan persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis, kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan, serta kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM.
“Perlu diketahui bahwa terdapat tiga hal yang menjadi prinsip dan substansi pada UU No. 5 Tahun 1999, yaitu perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan,” ungkap Kodrat. Selain mengemban amanat sesuai UU No. 5 Tahun 1999 untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi persaingan usaha, KPPU juga mengawasi lingkup kemitraan sebagaimana tercantum pada UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menegah.
Kodrat juga menjelaskan latar belakang pengaturan persaingan usaha dengan terbitnya UU No.5 Tahun 1999 yakni perkembangan dunia usaha yang diwarnai oleh berbagai bentuk perilaku yang tidak sehat, kebijakan pemerintah yang tidak pro persaingan karena adanya hubungan pengambil kebijakan dengan pelaku usaha, minimnya pertisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi dan kekosongan hukum (kebutuhan akan adanya peraturan) mengenai persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, Kodrat juga memaparkan manfaat pengaturan persaingan usaha yang sehat yaitu akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang lebih besar, mendorong inovasi yang berkelanjutan dengan munculnya pelaku-pelaku usaha baru, efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha dan harga barang sesuai kualitas dan layanan dan konsumen menjadi price maker.
Lebih lanjut Kodrat juga menjelaskan larangan dalam UU No.5 Tahun 1999, sanksi pelanggarannya, pendekatan dalam penanganan perkara persaingan usaha, alur penanganan perkara di KPPU, hingga skema tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Diharapkan dengan mengikuti kelas hukum acara persaingan usaha ini, calon advokat akan lebih memahami hukum persaingan usaha, dan nantinya akan membantu meminimalisir adanya pelanggaran hukum persaingan usaha,” tutup Kodrat.