Kemenkeu dan KPPU Gelar Diskusi Terkait Rencana Pengenaan PNBP Untuk Pemberitahuan Merger dan Akuisisi

Kemenkeu dan KPPU Gelar Diskusi Terkait Rencana Pengenaan PNBP Untuk Pemberitahuan Merger dan Akuisisi

Jakarta (18/8) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Konsultasi dan Pemberitahuan Merger, Akuisisi, dan/atau Konsolidas yang dilaksanakan secara daring oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) pada 18 Agustus 2021. Dalam FGD yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama kedua Lembaga, turut hadir berbagai narasumber, yakni Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Daniel Agustino, Kepala Biro Hukum KPPU Ima Damayanti, Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo, Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Julkhaidir, Perwailan dari Kementerian Ekonomi bidang Perekonomian Ikkhsanudin, Perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara Garibaldi Syarief, Akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Maman Setiawan, serta Kepala Seksi Merger Review pada Philippine Competition Commission (PCC) Juan Antonio Arcilla.

Dalam FGD, Antonio menjelaskan bahwa pengenaan biaya terkait notifikasi merger dan akuisisi merupakan hal yang lazim di berbagai otoritas persaingan internasional, utamanya untuk menjamin kualitas dan objektifitas penilaian yang dilakukan otoritas. Besarannya sangat beragam bergantung pada sistem yang dianut negara, Ima di sisi lain menjelaskan bahwa PNBP atas pemberitahuan dapat dilakukan dan sejalan dengan dengan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, di mana Pelayanan menjadi salah satu objek PNBP. Daniel turut menjelaskan proses bisnis untuk pemberitahuan dan penilaian merger dan akuisisi serta hubungan kompleksitasnya dengan kebutuhan pembiayan. Perwakilan pemerintah menekankan agar penetapan biaya tersebut dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kegiatan bisnis yang ada.

Diharapkan dengan terlaksananya FGD ini, diharapkan akan memudahkan Kemenkeu dalam penyusunan aturan pemberlakuan PNBP dalam Konsultasi dan Notifikasi atas Merger dan Akuisisi, penerapan pelaksanaan teknisnya, maupun pelaksanaan uji publik lanjutan.