KPPU Putus Perkara Pengadaan di Indragiri

KPPU Putus Perkara Pengadaan di Indragiri

Jakarta (24/8) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan putusan terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2. Dalam Putusan Perkara bernomor 36/KPPU-I/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp4.030.000.000 (empat miliar tiga puluh juta rupiah) kepada para Terlapor peserta tender.

Kasus ini berawal dari inisiatif yang dilakukan KPPU dengan melibatkan berbagai Terlapor, yakni PT Adhikarya Teknik Perkasa (Terlapor I), PT Kalber Reksa Abadi (Terlapor II), dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 14.1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019 (Terlapor III). Proses penyelidikan inisiatif tersebut berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai jenis persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor adalah gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor II selaku pelaku usaha/penyedia barang dan/atau jasa yang merupakan pesaing satu sama lain dalam tender a quo, dengan Terlapor III yang merupakan panitia tender atau panitia lelang yang bertujuan untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor I sebagai pemenang dalam tender a quo. Untuk itu, Terlapor III dinilai telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dan terlibat dalam persekongkolan para Terlapor.

Majelis Komisi menilai berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor. Sehingga memerhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi bervariasi kepada para Terlapor. PT Adhikarya Teknik Perkasa yang merupakan Terlapor I dan sekaligus pemenang tender, dikenakan Rp2.050.000.000,00 (dua miliar lima puluh juta rupiah) dan PT Kalber Reksa Abadi (Terlapor II) dikenakan Rp1.980.000.000 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah). Lebih lanjut, KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan salah satunya kepada Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Republik Indonesia selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Riau untuk memberikan sanksi disiplin kepada Terlapor III.

Perintah pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan para Terlapor selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap. Keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda. Jika para Terlapor mengajukan Keberatan, maka mereka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda kepada KPPU, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Putusan.