Dalam Rangka Membangun Sinergitas, Kepala Kantor Wilayah V KPPU Melakukan Audiensi dengan Hongkun Otoh, SH., MH. selaku Ketua Pengadilan Negeri Samarinda
Dalam Rangka Membangun Sinergitas, Kepala Kantor Wilayah V KPPU Melakukan Audiensi dengan Hongkun Otoh, SH., MH. selaku Ketua Pengadilan Negeri Samarinda
Samarinda (9/8) – Dalam Rangka Membangun Sinergitas, Kepala Kantor Wilayah V KPPU Melakukan Audiensi dengan Hongkun Otoh, SH., MH. selaku Ketua Pengadilan Negeri Samarinda. Pertemuan ini sebagai bentuk silahturahmi perkenalan Kakanwil V KPPU Balikpapan yang baru, Manaek SM Pasaribu, SH., LL.M. Pada pertemuan, Kanwil V juga menyampaikan informasi regulasi-regulasi terbaru pasca UU Cipta Kerja khususnya terkait upaya hukum keberatan terhadap Putusan KPPU yang diajukan ke Pengadilan Niaga. Disamping itu adanya rencana kedepannya kegiatan-kegiatan sosialisasi yang melibatkan Pengadilan se-Kalimantan terkait dengan regulasi terbaru.
Menanggapi hal ini Hongkun Otoh, SH., MH., menyambut baik pihak dari Kanwil V dan berharap adanya semacam sharing informasi mengenai update regulasi-regulasi terbaru mengenai upaya hukum keberatan terhadap Putusan KPPU pasca UU Cipta Kerja. Pihak Pengadilan Negeri Samarinda mendukung sepenuhnya kegiatan sinergitas ini untuk terus dilakukan.
Dari pertemuan ini, diharapkan komunikasi dan koordinasi kedepannya dapat terjalin dan berelaborasi antara Kanwil V KPPU Balikpapan dengan Pengadilan Negeri Samarinda.