Bupati Barru Menyambut Baik Usulan Kepala KPPU Kanwil VI

Bupati Barru Menyambut Baik Usulan Kepala KPPU Kanwil VI

Barru (27/8) – KPPU Kanwil VI melakukan kunjungan ke Kabupaten Barru yang diterima langsung oleh Bupati Barru, Suardi Saleh bertempat di Kantor Bupati. Turut hadir mendampingi Bupati adalah Sekretaris Daerah, Abustan, dan beberapa Kepala Dinas, sedangkan Kepala KPPU Kanwil VI, Hilman Pujana, didampingi oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi serta Kepala Bagian Administrasi.

Dalam kunjungannya, disampaikan oleh Hilman perlunya penguatan pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bidang yang menjadi leading sector dalam pembangunan di daerah ini perlu mendapat perhatian untuk diberikan penguatan melalui pemahaman yang komprehensif tentang batasan dan koridor mulai dari sisi perencanaan sampai dengan pelaksanaannya agar sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak terjadi adanya pelanggaran persaingan usaha.

Suardi Saleh sejalan dengan pemikiran Hilman bahwa pembangunan di daerah tidak akan tercapai tanpa adanya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang benar. Bupati yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU tersebut tahu betul bagaimana praktek-praktek persekongkolan dapat berdampak pada penurunan kualitas, sehingga keduanya berkomitmen untuk berkolaborasi dalam memberikan pemahaman terhadap pelaksana pengadaan barang dan jasa sebagai upaya pencegahan terjadinya persekongkolan tender.

Terkait belum dibukanya akses toko swalayan berjaringan di wilayah Kabupaten Barru belum menjadi pilihan Bupati saat ini. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh belum siapnya UMKM di daerah untuk bersaing secara langsung. Bupati masih ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk mengembangkan usahanya, terlebih lagi produk UMKM lokal masih sulit untuk mendapatkan akses pemasokan di toko swalayan berjaringan.

Di akhir kunjungan, Hilman menyampaikan bahwa kewenangan pengaturan toko swalayan berjaringan memang menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah daerah dan KPPU siap memantau dan memberikan asistensi terhadap kebijakan dan/atau peraturan di daerah apabila dibutuhkan.