KPPU Kanwil II Melakukan Diskusi Bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan Untuk Membahas Perkembangan Industri Pengolahan Serabut Kelapa

KPPU Kanwil II Melakukan Diskusi Bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan Untuk Membahas Perkembangan Industri Pengolahan Serabut Kelapa

Lampung Selatan (26/8) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II melaksanakan diskusi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan. Diskusi dilakukan untuk membahas perkembangan industri pengolahan serabut kelapa di Kabupaten Lampung Selatan. Diskusi yang dilaksanakan secara daring tersebut dipimpin oleh Hafis Sutomo selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil II dan dihadiri langsung oleh Yusri selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan dengan didampingi Irhamni selaku Kabid Promosi dan Pengembangan Usaha.

Hafis Sutomo menjelaskan bahwa diskusi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan dilakukan karena Kabupaten Lampung Selatan adalah salah satu daerah penghasil serabut kelapa terbesar di Provinsi Lampung. Selain itu, berdasarkan informasi juga terdapat masalah dalam penyediaan bahan baku pada industri serabut kelapa di Kabupaten Lampung Selatan. “Kami mendapatkan informasi bahwa terdapat permasalahan terbatasnya bahan baku serabut kelapa di Kabupaten Lampung Selatan karena dikuasainya bahan baku oleh salah satu pelaku usaha dan berdampak pada berhentinya kegiatan produksi dari UMKM serabut kelapa di Kabupaten Lampung Selatan,” jelas Hafis.

Selanjutnya, dalam diskusi Yusri menjelaskan bahwa benar jika Kabupaten Lampung Selatan adalah salah satu daerah penghasil serabut kelapa di Provinsi Lampung dan juga cukup banyak pelaku usaha UMKM yang melakukan kegiatan pada industri pengolahan serabut kelapa. Pada tahun 2019 tercatat ada 15 UMKM yang melakukan kegiatan pada industri serabut kelapa, akan tetapi pada tahun 2021 sudah tidak ada lagi UMKM yang melakukan produksi pada industri tersebut.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan juga sudah mendengarkan keterangan dari Asosiasi Industri Serabut Kelapa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan pengakuan pelaku usaha, UMKM pengolahan serabut kelapa di Kabupaten Lampung Selatan tidak lagi melanjutkan usahanya karena sulit dalam mendapatkan bahan baku serabut kelapa.

Irhamni menambahkan bahwa UMKM sulit dalam mendapatkan bahan baku serabut kelapa karena tidak mampu dalam bersaing harga untuk membeli serabut kelapa. “Hal ini terjadi karena terdapat salah satu pelaku usaha di Kabupaten Lampung Selatan yang menaikkan harga beli serabut kelapa hingga empat kali lebih besar dari harga yang biasa diberikan oleh UMKM,” ungkap Irhamni.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan selanjutnya berharap KPPU dapat melakukan kajian dan penilaian pada industri serabut kelapa di Kabupaten Lampung Selatan dan dapat melakukan tindakan tegas jika terdapat praktek yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha.