Kanwil II KPPU Melakukan Advokasi Persaingan dalam Pelelangan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap pada RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang
Palembang (8/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II melakukan kegiatan advokasi persaingan dalam pelelangan pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III pada RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Ruby The 101 Hotel Rajawali Palembang ini dipimpin langsung oleh Denny J Risakotta selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil II KPPU, serta ikut dihadiri oleh Direktur PT Hutama Buana Internusa, Direktur PT Pangkho Megah, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Selatan, dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Denny menyampaikan jika kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari berakhirnya Penyelidikan Nomor 15-195/DH/KPPU.Lid.L/V/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Tahap III pada RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Tahun 2019.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No. 5 Tahun 1999, KPPU dapat mengenakan denda minimal Rp 1 Milyar Rupiah tanpa besaran denda maksimal kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Akan tetapi, sebagai wujud dukungan KPPU dalam proses mempercepat pemulihan ekonomi Nasional dari dampak Pandemi COVID-19, KPPU memberikan relaksasi proses Penegakan Hukum dan memutuskan untuk melakukan advokasi terkait dugaan pelanggaran persaingan terhadap para pihak.
Para pihak yang menjadi terlapor dalam perkara ini diantaranya yaitu PT HBI, PT PM, PT OPB, Pokja Pengadaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Tahap III, Sdr. AT, Sdr. RM, dan Sdr. EBP selaku Direktur PT ADH.
KPPU menghimbau kepada para pihak untuk menghentikan segala bentuk tindakan praktek persekongkolan dalam pelelangan yang dapat menyebabkan terjadinya paktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, diharapkan penyelenggara lelang dalam hal ini Pemerintah Daerah dapat lebih cermat dalam mengambil keputusan dalam proses lelang, serta meningkatkan koordinasi bersama KPPU dalam proses penyelenggaraan lelang.