Akselerasi Pengawasan Kemitraan UMKM, KPPU Resmikan Kantor Perwakilan di Yogyakarta
Yogyakarta, 15/9 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakselerasi pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pendirian Kantor Perwakilan (Kanwil) yang berlokasi di Kota Yogyakarta. Kanwil yang diresmikan hari ini tersebut merupakan Kanwil ketujuh yang didirikan KPPU, setelah berbagai kantor wilayah lain yang berlokasi di kota Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar. Peresmian kantor tersebut turut dihadiri secara daring atau luring oleh Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Gubernur D.I.Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Berbeda dengan Kanwil KPPU lainnya, Kanwil VII dengan wilayah pengawasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut, dikhususkan untuk memfokuskan diri pada pengawasan kemitraan UMKM. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM hingga peraturan turunan terbarunya, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sebagai perwujudan, Kanwil VII tersebut menyediakan suatu tempat khusus yang dinamakan “Omah Kemitraan Usaha”. Omah Kemitraan Usaha (OKU) ditujukan salah satunya untuk memberikan ruang solusi bagi permasalahan pengawasan kemitraan UMKM dan pelaku usaha besar. Diharapkan OKU mampu menyelesaikan berbagai persoalan kemitraan tanpa perlu melaksanakan penegakan hukum atas pelanggarannya. Selain itu OKU juga diharapkan menjadi forum untuk konsultasi dan promosi pengawasan kemitraan, serta peningkatan kesadaran publik, khususnya UMKM dan pelaku usaha besar, atas berbagai bentuk pelanggaran prinsip kemitraan yang sehat.
Dalam sambutan peresmian, Gubernur D.I.Yogyakarta berpesan kepada KPPU untuk turut meningkatkan perekonomian D.I.Yogyakarta dengan didirikannya Kanwil VII. Begitu pula dengan Gubernur Jawa Tengah yang menitipkan pesan kepada KPPU untuk turut mengawal kemitraan UMKM yang lebih baik lagi, demi UMKM global naik kelas. Tanpa dipungkiri, UMKM menjadi salah satu motor penggerak ekonomi Indonesia. UMKM telah mampu membuktikan diri untuk bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda dunia, serta turut memertahankan kondisi ekonomi Indonesia secara global. Ini tidak lepas dari penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor UMKM yang tidak main-main. Pada 2019, tercatat ada sekitar 65,4 juta pelaku usaha UMKM, namun per Maret 2021, baru ada 4,8 juta pelaku usaha UMKM yang telah masuk ekosistem digital. Untuk itu penting bagi UMKM untuk naik kelas, dan peranan KPPU dalam pengawasan kemitraan menjadi salah satu faktor penting dalam memengaruhi upaya tersebut.