Wapres Beri Dukungan Bagi KPPU
Jakarta (20/9) – Dilakukan secara daring, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kodrat Wibowo, melakukan audiensi dengan Wakil Presiden RI (Wapres) K.H. Ma’aruf Amin dengan didampingi oleh Anggota KPPU M. Afif Hasbullah dan Dinni Melanie, Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, serta Direktur Kebijakan Persaingan Marcellina Nuring.
Didampingi oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar serta Staf Khusus Wakil Presiden Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi, Wapres mengatakan bahwa selama ini pelaku usaha besar menganggap bentuk kemitraan dengan pelaku usaha kecil sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), sehingga sifatnya hanya memberikan santunan.
“Yang kita mau adalah kemitraan antara pelaku usaha besar dan kecil dengan kesetaraan dalam bentuk saling memberikan dukungan,” ujarnya mengenai kemitraan UMKM.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa ke depannya pola ini diharapkan dapat diubah menjadi pola kerja sama yang setara dan saling memberikan dukungan usaha yang saling menguntungkan. Terlebih lagi, saat ini Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung iklim usaha, khususnya di industri keuangan syariah, mulai dari skala besar, menengah, kecil, mikro, hingga ultramikro.
Pada kesempatan ini, Ketua KPPU mengungkapkan dukungan penuh KPPU terhadap kemitraan yang memberikan dampak signifikan bagi pengembangan usaha kecil. “Hingga saat ini, baru sekitar 9% pelaku UMKM yang telah menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar. Padahal, kemitraan yang dijalin, sangat erat dengan memajukan usaha, sebagai contoh dalam hal pengemasan, marketing, dan distribusi. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh banyak pihak, termasuk KPPU, untuk meningkatkan kemitraan pelaku UMKM, setidaknya hingga 30-40%,” urai Ketua KPPU.
Untuk itu, lanjutnya, KPPU meminta dukungan Wapres dalam mendorong upaya peningkatan kemitraan sebagai salah satu jalan bagi UMKM untuk berkembang.
Menanggapi kendala tersebut, Wapres menyampaikan dukungannya untuk perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan KPPU. Selain itu, KPPU juga diminta untuk melakukan pendalaman informasi terkait kepada lembaga-lembaga serupa yang dalam beberapa waktu terakhir telah diperkuat kelembagaannya serta melakukan kajian akademis secara mendalam mengenai hal tersebut.