SERAP ASPIRASI PUBLIK

PEDOMAN KEPATUHAN TERHADAP UU No.5 TAHUN 1999

Sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran hukum persaingan usaha, KPPU telah menyusun “Pedoman Program Kepatuhan terhadap UU No. 5 Tahun 1999”, yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun dan menerapkan program kepatuhan persaingan usaha di internal perusahaannya. Untuk dapat memberikan dasar hukum bagi Pedoman tersebut, KPPU saat ini tengah menyusun Peraturan KPPU (PerKPPU) tentang Pedoman Kepatuhan terhadap UU No.5 Tahun 1999.

Pedoman Kepatuhan terhadap UU No.5/1999 berisikan penjelasan dan tahapan yang perlu dilakukan pelaku usaha dalam upaya menerapkan kepatuhan persaingan usaha di lingkup korporasi, yang mencakup:
a. definisi Pedoman Kepatuhan Persaingan;
b. manfaat Pedoman Kepatuhan Persaingan;
c. penyusunan Pedoman Kepatuhan Persaingan secara tertulis;
d. kebijakan perusahaan; dan
e. kerangka penyusunan Pedoman Kepatuhan Persaingan

Adapun Buku Pedoman Program Kepatuhan Terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dapat diunduh pada tautan berikut ini: https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Buku-Pedoman-Kepatuhan-Persaingan-Usaha.pdf

Selanjutnya, sebagai rangkaian dari proses penyusunan Peraturan KPPU tersebut, KPPU mengharapkan pendapat dan pandangan dari publik terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagaimana pendapat dan pandangan Anda terhadap Pedoman Kepatuhan terhadap UU No. 5/1999?
  2. Substansi apa saja yang perlu ditambahkan dan disempurnakan dari Pedoman Kepatuhan terhadap UU No.5/1999?
  3. Bagaimana pendapat dan pandangan Anda terhadap penerapan program kepatuhan persaingan di perusahaan? Seperti nilai penting, tingkat urgensi dan manfaat yang bisa diperoleh oleh perusahaan.
  4. Bagaimana pendapat dan pandangan Anda terkait dengan rencana penyusunan Peraturan KPPU sebagai dasar hukum penerapan Pedoman Kepatuhan tersebut?
  5. Apakah diperlukan suatu standar program kepatuhan persaingan usaha untuk dapat dijadikan acuan bagi pelaku usaha dalam menyusun dan/atau mengembangkan program kepatuhan tersebut?

Kami mengundang perwakilan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha/Perusahaan, praktisi kepatuhan, akademisi, firma hukum, dan para pihak terkait lainnya, untuk dapat memberikan pendapat dan pandangan melalui email [email protected], selambatnya pada hari Senin, 15 November 2021.