KPPU Hadiri Kuliah Umum Unmuha
Banda Aceh (24/9) – Ketua KPPU Kodrat Wibowo berikan kuliah umum kepada jajaran dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) secara daring dan luring dengan tajuk Praktik Monopoli dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha, hari ini di Banda Aceh. Kuliah umum ini dibuka secara langsung oleh Wakil Rektor I Unmuha Fadhlullah dan dihadiri berbagai jajaran pejabat universitas. Ketua KPPU berharap secara khusus melalui kuliah umum ini, para mahasiswa dapat mengetahui aturan persaingan usaha sehat.
Dalam paparannya, Ketua KPPU menjelaskan bagaimana KPPU bisa terbentuk hingga bagaimana peran KPPU dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi. Juga disampaikan gambaran umum terkait KPPU sebagai Lembaga yang dibentuk oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.
“Tugas untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku besar, menengah dan kecil, mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha,” jelasnya mengawali kuliah umum.
Dalam penutup paparannya, Ketua KPPU menekankan bahwa dalam meningkatkan keilmuan hukum persaingan usaha, KPPU sangat terbuka bagi penelitian dan pemagangan dari kalangan kampus guna mendalami substansi persaingan usaha dan kinerja KPPU dalam proses penanganan perkara.