KPPU Kanwil III Adakan Webinar Selayang Pandang Tugas dan Kewenangan KPPU Sebagai Pengawas Persaingan Usaha dan Kemitraan
Bandung (28/9) – KPPU Kanwil III menyelenggarakan webinar dengan tema “Selayang Pandang Tugas dan Kewenangan KPPU Sebagai Pengawas Persaingan Usaha dan Kemitraan” secara daring. Peserta webinar adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Tangerang Selatan, antara lain: Bagian Perekonomian, Bagian Layanan Pengadaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih menyampaikan bahwa tugas dan kewenangan KPPU sebagai pengawas persaingan usaha dan kemitraan belum tersosialisasikan dengan optimal di wilayah kerja KPPU Kanwil III. “Diharapkan melalui webinar ini, SKPD di Tangsel dapat mengetahui tugas dan wewenang KPPU dalam mengawal persaingan usaha yang sehat sebagaimana yang diamanahkan di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 serta dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan agar terwujudnya kemitraan yang sehat dan berkeadilan sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” ujar Guntur.
Webinar ini diinisiasi oleh KPPU Kanwil III yang membawahi Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dengan mempertimbangkan bahwa Kota Tangerang Selatan merupakan kota yang memiliki potensi ekonomi sangat besar sehingga diperlukan perencanaan pembangunan dan kebijakan-kebijakan ekonomi yang tepat agar proses pertumbuhan ekonomi terjadi secara berkelanjutan. Dalam menyusun kebijakannya, terutama kebijakan yang terkait dengan pengaturan sektor industri dan pelaku usaha. “Diharapkan juga kedepannya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melibatkan KPPU sehingga kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan kemitraan yang sehat,” lanjut Guntur.
Sambutan dari Pemkot Tangsel diwakili oleh Dandi Pryantara selaku Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Dalam sambutannya, Dandi menyampaikan pesan dari Walikota Tangsel Benyamin Davnie bahwa Pemkot Tangsel selalu berupaya untuk menghadirkan perekonomian yang berkeadilan. “Kemitraan Pemkot Tangsel dan KPPU harus diperkuat agar Tangsel kedepan mampu untuk menjadi daerah percontohan bagaimana ekonomi dapat tumbuh secara adil dan bangkit dari keterpurukan yang diakibatkan oleh pandemi. Sejumlah inovasi telah diimplementasikan untuk pemulihan ekonomi salah satunya mendorong masyarakat untuk berwirausaha, serta menciptakan ekosistem yang baik untuk UMKM. Diharapkan KPPU dengan kewenangannya selalu dapat memberikan masukan untuk memperkuat sistem perekonomian yang sehat dan adil di kota Tangsel,” ujar Dandi.
Webinar ini menghadirkan Komisioner KPPU Yudi Hidayat dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangsel Deden Deni sebagai narasumber. Webinar dipandu oleh Moderator R. Nugroho Adinegoro dari Direktur Eksekutif Padjajaran Inisiatif.
Yudi dalam paparannya yang berjudul “Selayang Pandang Tugas dan Kewenangan KPPU sebagai Pengawas Persaingan Usaha dan Kemitraan” menjelaskan terkait Tugas dan Wewenang KPPU sebagaimana yang diamanahkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta tugas dan kewenangan baru yaitu dalam hal pengawasan pelaksanaan kemitraan agar terwujud kemitraan yang sehat dan berkeadilan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
“UU Persaingan Usaha tidak melarang atau menghukum perusahaan menjadi besar tetapi perusahaan yang memiliki dominasi pasar perlu diawasi karena memiliki kecenderungan menyalahgunakan posisi dominan,” ujar Yudi.
Yudi juga menjelaskan terkait tugas KPPU sebagai pengawas kemitraan dan menghimbau agar setiap bentuk kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis sekurang-kurangnya mengatur identitas para pihak, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu kemitraan, mekanisme pembayaran dan penyelesaian perselisihan.
Paparan yang kedua disampaikan oleh Deden Deni berjudul Kondisi Perekonomian dan UMKM Tangerang Selatan. Deden menyampaikan kondisi perekonomian Tangsel sangat baik dengan laju pertumbuhan ekonomi selalu di atas rata-rata yang didukung oleh pelaku usaha di sektor UMKM yang berjumlah kurang lebih 90.128. Pertumbuhan jumlah UMKM naik 300% dari jumlah pelaku usaha UMKM di tahun 2018. Sejak terjadinya pandemi COVID-19, pelaku usaha di Tangsel meningkat dikarenakan munculnya wirausaha baru yang terkena PHK dan memanfaatkan waktu WFH dengan mencari penghasilan tambahan dengan berjualan.
Berbagai solusi dan kebijakan serta intervensi telah dilakukan oleh Pemkot Tangsel dalam meningkatkan daya saing UMKM antara lain dengan peningkatan produktivitas dan sumber daya serta memberikan bantuan langsung tunai kepada UMKM di Tangsel.
Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta. Sebelum webinar diakhiri, Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati menyampaikan tujuan webinar ini agar para peserta yang hadir dapat menginternalisasi nilai-nilai persaingan yang sehat di SKPDnya masing-masing. Kedepannya, KPPU Kanwil III akan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mengawal persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan. (Sandra)