KPPU Hadiri Kuliah Tamu UNAIR
Bandung-Surabaya (8/10) – Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengisi kuliah tamu yang diselenggarakan secara daring oleh Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair). Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Departemen Ilmu Ekonomi Rossanto Dwi Handoyo ini mengambil tema “Pengawasan Merger dan Akuisisi Sektor Ekonomi Digital di Indonesia: Tantangan dan Platform Masa Depan”, dan diikuti oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.
Dalam paparannya, Kodrat menyampaikan latar belakang pengawasan persaingan usaha diantaranya yaitu masyarakat belum mampu berpartisipasi dalam peluang usaha yang ada, perkembangan usaha swasta diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat, adanya hubungan antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, dan sebagainta. Kodrat juga menjelaskan tujuan KPPU khususnya di bidang hukum dan ekonomi, yaitu untuk terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Sejalan dengan tujuan dari UU No.5 Tahun 1999 yaitu untuk menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian berusaha, mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Lebih lanjut, Kodrat menyampaikan
berbagai tantangan dalam ekonomi digital di Indonesia saat ini ada pada regulasi pada cyber security dan perlindungan data pribadi konsumen yang masih lemah, infrastruktur belum semua wilayah di Indonesia memiliki internet yang memadai, serta sumber daya manusia dan literasi digital yang masih rendah.
“UMKM lokal sebagai pemain ekonomi digital hanya 9,4 juta dari total 60 juta UMKM di Indonesia. Ini sangat kurang,” jelas Kodrat. Dirinya juga menambahkan sejak tahun 2018 sampai dengan 2020, terdapat total 25 notifikasi atau pemberitahuan merger dan akuisisi ke KPPU terkait sektor digital. Di antaranya 6 notifikasi di tahun 2018, 7 notifikasi di tahun 2019 dan 12 notifikasi di tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021, saat ini KPPU telah menerima 11 notifikasi untuk sektor digital.
Kodrat berharap secara khusus melalui kuliah tamu ini, para mahasiswa dapat mengetahui aturan persaingan usaha sehat. “Tidak ada larangan untuk menjadi besar, tetapi kita harus tahu bahwa ada pengawasan, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan,” ungkap Kodrat menutup kegiatan.