Penandatanganan Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerjasama Antara Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Dan KPPU

Penandatanganan Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerjasama Antara Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Dan KPPU

Bandung (8/10) – Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Antara Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan KPPU di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jum’at 8 Oktober 2021.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini meliputi Kerjasama Tridarma Perguruan Tinggi, Pencegahan, Pengawasan dan Penegakan Hukum untuk Bidang Usaha dan Kemitraan yang tertuang dalam bentuk:

  • Nota Kesepahaman antara Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. dan Prof. Dr. H. Mahmud., M.Si.
  • Perjanjian Kerja Sama Sekretaris Komisi KPPU dengan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Ir. Charles Panji Dewanto, M.A.P. dan Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si.
  • Perjanjian Kerja Sama Sekretaris Komisi KPPU dengan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Dr. H. Dudang Gojali, M.Ag.
  • Perjanjian Kerja Sama Sekretaris Komisi KPPU dengan Direktur Pascasarjana Prof. Dr. H. Supiana, M.Ag.

Ketua KPPU RI Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan KPPU adalah satu-satunya otoritas persaingan usaha di Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan advokasi kebijakan persaingan usaha, melakukan upaya penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha, melakukan penilaian merger dan akuisisi, serta melakukan upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat kepada masyarakat. Juga disampaikan pentingnya dukungan civitas akademika dalam pelaksanaan tugas KPPU, agar budaya bersaing sehat semakin memasyarakat.

Perjanjian kerjasama ini diharapkan tidak hanya akan bersifat seremonial belaka, namun juga dilakukan implementasi atasnya, seperti: kegiatan seminar, kegiatan magang, penyusunan jurnal, serta diskusi-diskusi tematik yang nantinya akan bermanfaat bagi pengembangan keilmuan kedua belah pihak, khususnya di bidang persaingan usaha. (wirda)