Updating Isu Persaingan Usaha Lintas ASEAN dan Asia Timur
Ulaanbaatar (10/7) – Memenuhi undangan Authority for Fair Competition and Consumer Protection (AFCCP), Japan Fair Trade Commission (JFTC), dan Asian Development Bank Institute (ADBI) untuk menghadiri rangkaian kegiatan The 15th East Asia Top Level Official’s Meeting on Competition Policy (EATOP) dan the 12st East Asia Conference on Competition Law and Policy (EAC) yang diselenggarakan pada tanggal 9 sampai 10 Juli 2019 di Ulaanbaatar, Mongolia, Anggota KPPU Chandra Setiawan hadir sebagai pembicara dalam konferensi tersebut.
Pertemuan Pimpinan dan Pejabat Tinggi se-Asia Timur untuk Bidang Persaingan Usaha atau dikenal dengan EATOP Meeting on Competition Policy yang dibentuk dan diresmikan di Bogor ini terdiri dari 10 (sepuluh) negara ASEAN dan berbagai negara lain di Asia Timur seperti Australia, Jepang, Korea, Cina, Cina Taipei, Hong Kong, Selandia Baru, dan Mongolia. Salah satu fokus EATOP adalah mendorong kerja sama internasional untuk meningkatkan efektivitas implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha di wilayah.
Dalam kegiatan EATOP Meeting yang ke 15 ini, KPPU menyampaikan penjelasan terkait kasus kartel skutermatik Yamaha dan Honda dan bagaimana kerja sama internasional antarotoritas persaingan berperan sangat besar dalam penanganan kasus persaingan usaha lintas batas. Selain mengenai kasus persaingan lintas batas, pada kegiatan EAC, KPPU juga menyampaikan bagaimana tugas yang diemban oleh KPPU dalam pengawasan kemitraan guna melindungi pelaku usaha UMKM dari penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha besar. Pengawasan kemitraan ini sendiri diharapkan dapat menguatkan UMKM untuk mendorong persaingan usaha yang sehat melalui mekanisme kemitraan dalam skala bisnis yang besar.
Ke depannya, kegiatan serupa diharapkan dapat meningkatkan kompetensi otoritas persaingan dalam penegakan hukum persaingan usaha, serta meningkatkan adopsi best practice internasional untuk perbaikan kualitas kelembagaan. (YM/RM)