Sinergi KPPU dan Provinsi Bali dalam Pengembangan Bisnis Pariwisata di Bali

Sinergi KPPU dan Provinsi Bali dalam Pengembangan Bisnis Pariwisata di Bali

Denpasar (5/10) – KPPU terus menunjukkan komitmennya mengawal percepatan pembangunan di daerah dalam perspektif persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, kali ini di pulau dewata, Bali. Hal ini terungkap pada saat Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno di Kantor Sekretaris Daerah Bali (Selasa, 5 Oktober 2021).

Industri pariwisata di Bali terdampak oleh pandemi COVID-19, tentu untuk membangun kembali industri pariwisata ini perlu kebijakan-kebijakan yang progresif dari Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung percepatan pemulihan pariwisata Bali. Salah satu kebijakan yang diambil oleh provinsi Bali adalah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. “Provinsi Bali dengan segala upaya dan kearifan lokalnya berusaha untuk bangkit dan kembali membangun Pariwisata Bali, kendati ada persoalan dalam regulasi yang kami keluarkan kami berharap pula kepada KPPU untuk turut serta mengkoreksi dan memberi saran pendapat kepada Bali agar kebijakan yang kami ambil tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku diatasnya,” ungkap Made Indra.

KPPU sangat memahami dengan kondisi saat pandemi ini, oleh karena itu KPPU juga membuka pintu selebar-lebarnya agar para pemangku kepentingan di daerah memanfaatkan salah satu tugas KPPU yaitu memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah. “Bali mempunyai karakter unik dengan kearifan lokalnya, sehingga perlu treatment khusus untuk membuat regulasi di Bali, namun jangan sampai regulasi yang dibuat kontraproduktif dan bertentangan dengan undang-undang khususnya Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, Menengah. KPPU siap bekerja sama dengan Bali untuk berdiskusi terkait regulasi yang mungkin bersinggungan dengan kedua undang-undang dimaksud,” jelas Dendy.

Dalam kesempatan ini Kanwil IV juga menyampaikan bahwa KPPU berencana untuk membuka Kantor Penghubung di Provinsi Bali guna lebih mendekatkan KPPU di daerah dan turut serta membangun daerah sesuai dengan perspektif persaingan usaha.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali menyambut baik rencana pembukaan Kantor Penghubung di Bali serta berharap dengan pembukaan kantor tersebut dapat lebih intensif membantu dalam menyelesaikan berbagai masalah perekonomian di daerah.