KPPU Berikan Sosialisasi Program Kepatuhan kepada ASDP
Jakarta (12/10) – KPPU berikan sosialisasi program kepatuhan, Selasa. Ketua KPPU Kodrat Wibowo hadir sebagai pembicara kunci pada kegiatan yang dibuka oleh Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Kegiatan yang diikuti oleh karyawan ASDP dari seluruh wilayah Indonesia ini menghadirkan Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah sebagai pembicara.
Dalam sambutannya, Kodrat menyampaikan bahwa KPPU memiliki 4 (empat) tugas utama yaitu penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dań pertimbangan kepada kebijakan Pemerintah (baik pusat maupun Daerah), pengawasan merger dan akuisisi dan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha UMKM. “KPPU mendorong pelaku usaha untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia. Terlebih kepada pelaku usaha yang memiliki resiko yang besar terhadap terjadinya perilaku persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Kodrat.
Upaya pencegahan ini dapat didorong melalui penyusunan program kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha serta didorong melalui komitmen yang kuat para pimpinan perusahaan untuk patuh terhadap UU No. 5/1999. Dengan terbitnya PP No. 44/2021, memperkuat dorongan bagi pelaku usaha untuk segera menerapkan program kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha. Karena dalam peraturan tersebut, apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU 5/1999, dapat memperoleh keringanan denda administratif dengan cara menunjukkan upaya kepatuhan. Perlu diketahui bersama, Pemerintah mendorong penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia secara lebih tegas. “KPPU sangat merekomendasikan setiap perusahaan untuk menerapkan program kepatuhan terhadap persaingan usaha,” ungkap Kodrat.
Dalam paparannya, Taufik menjelaskan mengenai UU No.5 Tahun 1999 dan penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia. Adapun tujuan dari UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha. “Diharapkan ini dapat menjadi bahan untuk melakukan assessment atau review terhadap resiko pelanggaran terkait dengan program kepatuhan Undang-Undang terhadap persaingan usaha yang sehat,” ungkap Taufik. Sementara itu, Zulfirmansyah menjelaskan mengenai tujuan dan manfaat kepatuhan persaingan, penyusunan program kepatuhan, identifikasi dan pengelolaan resiko serta implementasi pedoman kepatuhan. “Diharapkan aspek kepatuhan UU No.5 Tahun 1999 dapat berjalan di perusahaan,” tegas Zulfirmansyah menutup kegiatan.