KPPU Kanwil V Menindaklanjuti Tim Satgas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Provinsi Kalimantan Timur
Samarinda (8/10) – Manaek SM Pasaribu beserta jajaran mengunjungi Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, pertemuan ini sebagai tindak lanjut terhadap Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 524/K.111/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan di Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah V KPPU sebagai Wakil Ketua.
Dalam kesempatannya, kedua pihak membahas terkait langkah-langkah strategis dan teknis untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, KPPU Kanwil V dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku ketua tim berkomitmen dan bersinergitas dengan KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan, “Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2008 jo PP 17 tahun 2013, KPPU diberikan wewenang dalam hal pengawasan kemitraan antara UKM dengan Usaha Menengah/Besar, untuk itu saya sangat bersyukur di dalam satgas kemitraan ini KPPU Kanwil V turut andil dalam tim satgas tersebut, hal ini akan membuat tim satgas ini semakin kuat, ujar Ihyan Nizar” selaku perwakilan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya, dalam waktu dekat akan diselenggarakan Rapat Koordinasi dengan seluruh anggota Tim Satgas serta stakeholder/pemangku kepentingan terkait, yang akan dilaksanakan di kota Balikpapan.