Rapat Koordinasi Tim Satgas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Provinsi Kalimantan Timur
Balikpapan (14/10) – Bertempat di Grand Senyiur Balikpapan, Rapat Koordinasi Tim Satgas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dihadiri seluruh anggota tim satgas dan stakeholder terkait. Rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut terhadap Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 524/K.111/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan, Kepala Kantor Wilayah V KPPU ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ketua Tim.
Dalam kesempatan ini, turut hadir Charisma Desta Adriansyah selaku Kepala Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil V memberikan informasi terkait tugas dan fungsi KPPU dalam mengawasi kemitraan, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008 jo PP 17 Tahun 2013, KPPU diberi wewenang dalam hal Pengawasan Kemitraan antara UKM dengan Usaha Menengah/Besar. Agenda selanjutnya, tim satgas ini akan melakukan sosialisasi dengan dinas terkait di 7 (tujuh) Kabupaten yang berada di Kalimantan Timur.