KPPU – DPR RI Bersinergi Wujudkan UMKM Naik Kelas
Batam (15/10) – Bersama Anggota Komisi VI DPR RI Nyat Kadir, Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih dan Kepala Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas menjadi pembicara dalam sosialisasi bersama KPPU RI dan DPR RI dengan tema peran fungsi dan wewenang KPPU pada pengawasan kemitraan terhadap pelaku UMKM. Kegiatan ini bertempat di Ibis Style Hotel Batam, Jumat siang (15/10).
Dalam sambutannya, Nyat Kadir menjelaskan bahwa meskipun tidak banyak orang yang tahu tentang KPPU namun hasil kerjanya memberikan dampak besar bagi masyarakat.
“Masih banyak yang tidak tahu apa itu KPPU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Padahal besar sekali peran KPPU dalam mengendalikan perekonomian yang tadinya hanya dikuasai oleh segelintir orang. Dulu Bapak Ibu masih ingat bayar SMS 350 Rupiah, itu tarif tertinggi di dunia waktu itu. KPPU berhasil selesaikan sehingga kita menikmati tarif yang variatif sekitar 100 Rupiah. Belum lagi kontribusi terhadap penerimaan negara yang seingat saya lebih kurang mencapai 800 milyar Rupiah dari denda yang dikenakan ke pelaku usaha atas pelanggaran hukum persaingan usaha,” jelas Nyat Kadir.
Kedepannya Nyat Kadir berharap bahwa pengawasan kemitraan yang dilakukan KPPU dapat memberikan manfaat dan membuat UMKM naik kelas.
Senada dengan itu, Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan, pelaksanaan kemitraan akan memberikan manfaat baik bagi pelaku usaha besar maupun pelaku UMKM. Pelaku usaha besar yang bermitra akan mendapat keringanan pajak, sedangkan pelaku UMKM yang bermitra akan mendapat pembinaan dari yang besar dan juga produk UMKM tersebut akan terserap oleh pelaku usaha besar, misalnya ritel modern.
Sementara itu, Ridho Pamungkas mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara kemitraan, KPPU lebih mengedepankan aspek pencegahan.
“Yang kita mau bukan kemitraannya bubar, tapi perubahan perilaku. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kemitraan, kita kasih peringatan dulu untuk memperbaiki perilaku,” jelasnya.
Ia juga meminta para pelaku UMKM yang merasa dirugikan dalam bermitra seperti syarat dan ketentuan yang memberatkan untuk melaporkannya kepada KPPU.