KPPU Kembali Ajak Publik Terlibat Di Rencana Penyempurnaan PerKPPU

KPPU Kembali Ajak Publik Terlibat Di Rencana Penyempurnaan PerKPPU

Jakarta (18/10) – Sebagai bagian dari bentuk komunikasi publik dalam upaya pencegahan pelanggaran Hukum Persaingan Usaha, KPPU kembali mengadakan kegiatan Serap Aspirasi Publik. Kegiatan kali ini terkait Penyempurnaan Peraturan KPPU (PerKPPU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Serap aspirasi publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan KPPU terhadap rencana perubahan PerKPPU. Dalam sambutan pembukanya, Anggota KPPU Yudi Hidayat menyatakan kegiatan ini ditujukan untuk mendapat masukan sebanyak-banyaknya dari publik untuk memperkaya dan menyempurnakan Peraturan Komisi mengenai analisa pasar bersangkutan. “Hasil acara Serap Aspirasi Publik oleh Tim Penyusun akan digunakan dalam bahan materi penyusunan Peraturan Komisi. Oleh karena itu kami mengharapkan publik dapat memberikan masukan sebaik-baiknya agar penyusunan Peraturan Komisi ini dapat mencakup perkembangan yang terjadi saat ini dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak, baik KPPU, pelaku usaha dan stakeholder lainnya,” kata Yudi. Dirinya juga berharap dengan kegiatan ini, tujuan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat tercapai.

Kegiatan serap aspirasi publik yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum KPPU Mohammad Reza ini menghadirkan beberapa Narasumber yang memberikan masukannya, yakni Staf Ahli Kementerian Perdagangan Syailendra, Hakim Tinggi/Peneliti pada Puslitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia Marsudin Nainggolan, Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Maman Setiawan, Peneliti Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah BPPT Bibin Bintoro, serta Dosen Unika Atma Jaya Jakarta Sih Yuliana Wahyuningtyas.

Melalui kegiatan ini, KPPU turut mengundang publik untuk memberikan masukan bagi rencana perubahan Penyempurnaan Peraturan Kppu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penerapan Pasal 1 Angka 10 Tentang Pasar Bersangkutan melalui pos elektronik [email protected] sebelum tanggal 1 November 2021. Diharapkan KPPU dapat memperoleh masukan dan aspirasi dari stakeholder KPPU diantaranya Pemerintah, Penegak Hukum, Pengacara, Akademisi, Pelaku Usaha, Asosiasi dan Masyarakat Umum.