KPPU Kanwil III Adakan Kuliah Umum Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

KPPU Kanwil III Adakan Kuliah Umum Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Bandung (26/10) – KPPU Kanwil III menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Hukum Persaingan Usaha di Indonesia” secara daring.

Kuliah umum ini diinisiasi oleh KPPU Kanwil III sebagai salah satu implementasi kegiatan dalam ruang lingkup Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama antara KPPU dengan berbagai Universitas. Khusus untuk kuliah umum ini, peserta webinar adalah mahasiwa dari berbagai Universitas mitra KPPU di wilayah kerja Kanwil III antara lain: President University, Universitas Padjajaran, Universitas Indonesia, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Islam Bandung, Universitas Muhammadiyah Bandung, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Diharapkan melalui kuliah umum ini, KPPU dapat memberikan advokasi persaingan usaha dalam rangka menginternalisasikan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat kepada civitas akademika dengan cara mengenalkan sejarah dan perkembangan hukum persaingan usaha di Indonesia, serta memberikan pengetahuan tentang tugas dan wewenang KPPU di dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Kuliah umum dipandu oleh Kepala Kanwil III Bandung, Lina Rosmiati, dengan menghadirkan Komisioner KPPU yaitu Assoc. Prof. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. Chandra dalam paparannya yang berjudul “Hukum Persaingan Usaha di Indonesia” menjelaskan terkait Latar Belakang, Tujuan, dan Manfaat Penerapan dan Pembentukan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Tugas dan Wewenang KPPU sebagaimana yang diamanahkan di dalam UU No. 5 Tahun 1999 serta tugas dan kewenangan baru yaitu dalam hal pengawasan pelaksanaan kemitraan agar terwujud kemitraan yang sehat dan berkeadilan sebagaimana amanat UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah jo UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo PP No. 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 jo PP No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Chandra juga menyampaikan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19, KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 Tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. “Melalui Peraturan ini, KPPU berharap dapat memberi ruang yang proporsional bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha, khususnya dalam proses pengadaan barang/jasa dalam upaya bersama menanggulangi pandemi,” ujarnya.

Relaksasi pada persaingan usaha sendiri yang diberikan oleh KPPU terdapat empat macam yaitu relaksasi terhadap pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan APBN atau APBD, relaksasi atas rencana perjanjian dan kegiatan serta penggunaan posisi dominan, relaksasi atas keterlambatan kewajiban Notifikasi Merger dan Akuisisi, dan relaksasi atas jangka waktu pelaksanaan peringatan tertulis dalam pengawasan kemitraan.

Relaksasi yang diberikan dengan tetap menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari moral hazard dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Selanjutnya, Chandra menjelaskan ketentuan larangan, sanksi pelanggaran dan perubahannya, penentuan besaran denda pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam PP No. 44 Tahun 2021 serta putusan dan denda pelanggaran persaingan usaha. “Dampak penegakan hukum atas pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 antara lain pengenaan sanksi denda. Dari tahun 2000 sampai tahun 2020, KPPU telah menjatuhkan sanksi denda total sebesar lebih dari 2,4 triliun rupiah,” ujar Chandra.

 

Terakhir, Chandra menjelaskan materi terkait skema tata cara penanganan perkara berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019.

Kuliah umum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan partisipasi aktif mahasiswa. Diharapkan kuliah umum ini dapat menginternalisasikan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat kepada civitas akademika. Kedepannya, KPPU Kanwil III akan senantiasa bersinergi dengan Universitas terkait perkembangan hukum persaingan usaha di Indonesia. (Sandra)