KPPU Kanwil III Hadiri FGD PKS Kemitraan Usaha Perunggasan
Soreang (28/10) – Kepala Kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati, hadir sebagai pembicara dalam FGD PKS Kemitraan Usaha Perunggasan yang dilaksanakan secara luring dan daring dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat (DKPP Jabar) di Hotel Grand Sunshine, Kabupaten Bandung. FGD luring diikuti oleh undangan dari Tim Teknis Pelaksanaan Kegiatan Divisi Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2021, Ahli Peternakan Jawa Barat, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Pelaku Usaha Perunggasan, Koperasi Peternak, Koperasi Peternak Milenial Jawa Barat Tasikmalaya, GOPAN, Asosiasi Peternak, ISPI, PINSAR Indonesia serta Kasatgas Pangan POLDA Jawa Barat. FGD secara daring diikuti oleh Dinas yang membawahi sektor peternakan di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
FGD dibuka dengan sambutan dan arahan dari Wakil Ketua Divisi Pertanian dan Ketahanan Pangan KPED Provinsi Jawa Barat, Sonson Garsoni, yang mengharapkan pembinaan usaha peternakan perlu terus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementan dan Dinas Peternakan terkait sebagai regulator serta pengawasan pelaksanaan kemitraan dari KPPU dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil usaha peternakan.
2 (dua) moderator yaitu Rochadi Tawaf dari Fakultas Peternakan UNPAD dan Joko Susilo dari Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia memandu acara ini. Terdapat 3 narasumber pembicara dari instansi DKPP Jabar, Ditjen PPHNak Kementan, dan KPPU Kanwil III.
Pemaparan pertama disampaikan oleh Aida Rosana selaku Kepala Bidang Produksi Peternakan DKPP Jabar dengan pemaparan terkait Kemitraan Usaha di Jawa Barat. Disampaikan tugas dan susunan satgas pengawasan pelaksanaan kemitraan meliputi DKPP dan KPPU Kanwil III dan Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Barat. DKPP telah merekap beberapa jenis kemitraan usaha peternakan yang ada di Kabupaten/Kota di Jawa Barat. “Diharapkan para pelaku usaha peternakan dapat melaporkan ke DKPP setiap bentuk kemitraannya sehingga dinas dapat memfasilitasi dan memberikan dukungan dalam bentuk pembinaan maupun kemudahan seperti kredit KUR untuk meningkatkan profit dan skala efisiensi peternakan,” ujar Aida.
Selanjutnya pemaparan oleh Asmardi Nata Afri dari Ditjen PPHNak Kementan yang menyampaikan materi terkait Perjanjian Kemitraan Usaha Peternakan. Pemerintah harus hadir dalam pelaksanaan kemitraan usaha yang sehat di sektor peternakan untuk mencegah terjadinya eksploitasi peternak dan masyarakat. Masih terjadinya permasalahan di kemitraan karena masih belum mengimplementasikan dari apa yang diamanatkan dalam regulasi terkait. Dalam regulasi terbaru yaitu PP 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pelaku usaha di bidang peternakan hewan baik pembibitan, budidaya yang sudah mendapatkan izin usaha wajib untuk melakukan kemitraan usaha sesuai dengan peraturan perundangan supaya usaha kecil naik kelas dan berkembang beriringan dengan usaha besar. “Kami terus menghimbau pelaku usaha di budidaya usaha peternakan agar melaporkan setiap bentuk kemitraannya ke dinas terkait serta membuat perjanjian kemitraan secara tertulis yang didalamnya memuat prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, saling menguntungkan dan saling berkeadilan. Kedua belah pihak harus membuat perjanjian yang isinya disepakati dan disetujui, mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi. Jangan sampai ada pihak yang tidak memahami isi dan konsekuensi dalam perjanjian tersebut,” ujar Asmardi.
Pemaparan terakhir oleh Lina Rosmiati Kepala Kantor KPPU Kanwil III yang berjudul Pengawasan Kemitraan oleh KPPU.
Lina menjelaskan langkah yang ditempuh KPPU sebagai pengawas pelaksanaan kemitraan salah satunya adalah dengan menghimbau agar setiap bentuk kemitraan harus dibuat perjanjian secara tertulis, yang di dalamnya memuat 7 (tujuh) poin penting sebagaimana diatur di dalam Pasal 117 ayat (4) PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yaitu:
- Identitas para pihak
- Kegiatan usaha
- Hak dan kewajiban para pihak
- Bentuk pengembangan
- Jangka waktu kemitraan
- Jangka waktu dan mekanisme pembayaran
- Penyelesaian perselisihan
Perjanjian kemitraan dibuat dalam Bahasa Indonesia. Apabila salah satu pihak merupakan orang/badan hukum asing, perjanjian kemitraan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing. Perjanjian Kemitraan dilaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan UU dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian UMKM dan tidak menciptakan ketergantungan kepada Usaha Besar.
Selanjutnya Lina memaparkan larangan pelaksanaan kemitraan. “Pertama, Pelaku Usaha Besar/Menengah dilarang memiliki Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang menjadi mitranya. Yang dimaksud “memiliki” adalah adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan berbagai fasilitas Pemerintah yang ditujukan kepada pelaku UMKM, yang dinikmati oleh Pelaku Usaha Besar yang menjadi mitranya. Larangan yang kedua adalah Pelaku Usaha Besar/Menengah dilarang menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang menjadi mitranya. Yang dimaksud “menguasai” adalah adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau aset atau kekayaan dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. Dalam prakteknya, hal ini disebut sebagai penyalahgunaan posisi tawar (abuse of bargaining position),” tambah Lina.
Terakhir, Lina menjelaskan terkait alur tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan, prosedur penanganan perkara kemitraan, serta sanksi pelanggaran pelaksanaan kemitraan di KPPU. FGD dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan partisipasi aktif dari peserta.
KPPU Kanwil III selama ini telah berkoordinasi dengan DKPP maupun Kementan dalam sosialisasi dan advokasi ke pelaku usaha kemitraan usaha peternakan. Kedepannya akan terus dilakukan koordinasi dan sinergi dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan dalam rangka penguatan pencegahan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan kemitraan serta peningkatan skala dan efisiensi usaha peternakan. (Sandra)